Dugaan Bisnis PCR dan Swab Antigen Mengemuka, Aktivis 1998 Dorong Penegak Hukum Aktif Lakukan Penyelidikan

- 8 November 2021, 21:48 WIB
Aktivis 1998, Hasanuddin.*
Aktivis 1998, Hasanuddin.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy

Namun, memperdagangkan kedua sarana ini dalam keadaan kebencanaan, tentu tidak hanya diperdebatkan dari sisi aturan, melainkan juga dari sisi etika dan filsafat moral.

Apalagi yang terlibat dalam perdagangan atau bisnis tersebut adalah pejabat negara yang terlibat dalam pengambilan keputusan penanganan dan pencegahan kebencanaan. "Sesuatu tindakan yang melanggar etika," ucapnya.

Baca Juga: Kapolda Jabar, Resmikan Patung Maung Dan Command Centre Ditpamobvit 

"Apakah ada unsur melanggar hukum atau tidak, tentu perlu diselidiki, diteliti, dikaji dan didalami oleh pihak yang memiliki kapasitas dan otoritas untuk itu. Termasuk aparat penegak hukum (APH)," katanya.

Tujuan dilakukannya penyelidikan, penelitian, pengkajian dan pendalaman oleh pihak terkait dinilai Hasanuddin penting dilakukan untuk memberikan penilaian dan kepastian hukumnya.

Kepastian ini penting untuk menjaga integritas pemerintahan dan prinsip melindungi "kepentingan
dan hak rakyat" dimana "keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi".

Baca Juga: Wali Kota dan Pejabat Pemkot Tasikmalaya Ramai-ramai Berkunjung ke Kediaman Budi Budiman

"Tanpa proses ini, tambahnya, tentu saja akan memenuhi daftar inventaris peristiwa yang berpotensi tumpul ke atas, namun tajam ke bawah," kata Hasanudin.

"Atau setidaknya, kita mempertahankan dan menjaga demokrasi kita, dimana check and balance dan kritik perlu disikapi untuk sejauh mana koreksi dapat dilakukan," ucapnya, menambahkan.

Hasanudin menambahkan, dalam demokrasi, kritik publik menjadi pedoman utama yang perlu disikapi. Berbeda dengan situasi yang tidak demokratis dimana kekuasaan memberlakukan slogan "anjing menggonggong kafilah berlalu.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah