Sejumlah Elemen Dukung Perubahan PDAM Tirta Sukapura Jadi Perumda 

- 22 November 2021, 16:19 WIB
Koordinator Tasik Corruption Watch (TCW) Roni Romansyah .*
Koordinator Tasik Corruption Watch (TCW) Roni Romansyah .* /kabar-priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

Baca Juga: Sirkuit Mandalika Jadi Buah Bibir Seantero Negeri, Luhut Ungkapkan Perasaannya

"Ini sesuai dengan paradigma pemenuhan hak warga dan pelayanan umum filosofi nama perumda," katanya.

Mengenai konflik kepentingan, penetapan norma pegawai yang menjadi direksi diberhentikan dengan hormat terhitung sejak ditetapkan, merupakan upaya mencegah konflik kepentingan.

Menurut Murtholib, direksi merupakan salah satu organ perusahaan yang bertanggung jawab mengurus perusahaan, dan karena itu kedudukannya beralih menjadi pengusaha dalam perspektif Undang-undang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Yana Cadas Pangeran Tidak Ditahan, Hanya Wajib Lapor

"Dengan demikian, maka pemberhentian pegawai yang menjadi direksi sudah tepat. Dan pemberhentian tersebut tidak akan atau tidak boleh menghilangkan hak-hak kepegawaiannya," ujarnya.

Karena  itu, sikap dari FPK Perumda Air Minum Tirta Sukapura, kata Asep dari Pushaka, pihaknya mendukung sikap dan kebijakan Bupati Tasikmalaya dan DPRD untuk memajukan Perumda Air Minum Tirta Sukapura melalui Perda Nomor 5 Tahun 2021.

"Kami pun meminta kepada Bupati Tasikmalaya dan DPRD untuk mengesampingkan pandangan yang kontra terhadap kemajuan perusahaan apalagi yang dilandasi kepentingan segelintir individu," ujarnya.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x