Sejumlah Elemen Dukung Perubahan PDAM Tirta Sukapura Jadi Perumda 

- 22 November 2021, 16:19 WIB
Koordinator Tasik Corruption Watch (TCW) Roni Romansyah .*
Koordinator Tasik Corruption Watch (TCW) Roni Romansyah .* /kabar-priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

Hal itu berdasarkan prinsip ekonomi, keadilan, tata kelola perusahaan yang baik dan berfungsi sosial.

Maka asas efisiensi dan efektivitas menjadi landasan penetapan jumlah direksi dan dewan pengawas. Penetapan jumlah direksi sebanyak satu orang sudah sesuai dengan asas efisiensi dan efektivitas pengelolaan perusahaan yang baik.

Baca Juga: Ranperda Kepariwisataan Segera Jadi Perda, Potensi Pariwisata Kabupaten Tasikmalaya Bakal Lebih Fokus Tergali

"Secara yuridis sudah memenuhi kaidah hukum Pasal 60 ayat (3) dan ayat (4) PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD," ujar dia.

Murtholib dari Transparansi Institute, menambahkan, penetapan jumlah direksi dan dewan pengawas berdasarkan jumlah pelanggan sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian PDAM sudah tidak relevan lagi.

Sebab secara sosiologis, efisiensi dalam penetapan jumlah direksi dan dewan pengawas ini selain bisa menghemat biaya gaji dan tunjangan, juga menjadi kecenderungan umum yang diambil oleh beberapa perumda air minum dengan jumlah pelanggannya setara.

Baca Juga: Bambang Arayana dan Momoh Patimah Raih Anugerah Budaya Kota Tasikmalaya 2021

"Atau lebih dari jumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sukapura," ujarnya.

"Seperti di Kuningan, Sleman, dan Kulonprogo. Sisi efektivitas, penetapan satu orang direksi dapat mencegah konflik antar jajaran direksi seperti dalam pengamatan sejak 2012," kata Murtholib, menambahkan.

Dalam penggunaan laba, lanjut Murtholib, maka orientasi penggunaan laba yang menjadi dividen daerah yang dapat dikembalikan kepada perusahaan untuk perluasan cakupan pelayanan dan pengembangan perusahaan.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x