Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya Keluarkan Nota Komisi Pengisian Direksi Perumda Tirta Sukapura

- 22 November 2021, 23:28 WIB
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman.*
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman.* /kabar-priangan.com/Aris MF

KABAR PRIANGAN - Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya menyatakan sudah mengeluarkan nota komisi dan dorongan kepada pemerintah daerah, agar segera melakukan seleksi pengisian Direksi Perumda Air Minum Tirta Sukapura Kabupaten Tasikmalaya dan menunjuk direktur definitif.

Hal ini setelah badan hukum Perumda dari sebelumnya PDAM sudah disahkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2021.

"Pada intinya, Komisi II DPRD sejak awal mendorong bahkan sudah mengeluarkan nota komisi untuk melaksanakan pendefinitifan direksi Perumda Tirta Sukapura," kata Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Hakim Zaman, Senin 22 November 2021.

Baca Juga: Jembatan Cikembang Putus Kendaraan Tak Bisa Lewat, Tiga Dusun di Salopa Nyaris Terisolir

Pihaknya juga mengaku mengapresiasi dorongan dan perhatiannya dari sejumlah lembaga kepada Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dalam konteks perbaikan soal Perumda Tirta Sukapura.

Kata Hakim, dari surat yang diterima oleh Komisi II, salah satunya mempertanyakan kenapa PDAM berubah statusnya menjadi Perumda, kemudian kenapa Plt. Dirut PDAM menjabat melebihi waktu enam bulan.

"Setelah kami mendapatkan surat masuk dari perwakilan audien yang mempertanyakan terkait hal itu, maka Komisi II langsung melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah daerah, Ekbang (ekonomi pembangunan), Asda II dan bagian hukum," ucap Hakim.

Baca Juga: Jadwal Sholat Wilayah Tasikmalaya untuk Selasa 23 November 2021

Pada intinya, tambah dia, kaitan dengan perubahan status PDAM menjadi Perumda mengacu kepada perintah Undang-undang Nomor 54 tahun 2017. Dimana PDAM harus berubah status menjadi Perumda atau Perseroda.

Selanjutnya, kata dia, alasan menjadi Perumda karena PDAM yang menyangkut kepentingan publik dan kebutuhan dasar masyarakat air bersih. Kalau Perseroda berhubungan dengan kerja sama pihak luar.

Kemudian kenapa Plt Dirut PDAM melebihi waktu enam bulan, hal itu kata Hakim, ada Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 menjelaskan dalam hal terjadinya kekosongan jabatan seluruh anggota direksi, dalam pengurusan BUMD dilaksanakan oleh dewan pengawas atau komisaris.

Baca Juga: Video Mesra Pelajar Tersebar, Orangtua di Tasikmalaya Utara Khawatir

Seperti yang terjadi existing di kekosongan direksi Perumda adalah oleh dewan pengawas. Ketika ada pertanyaan kenapa bisa lebih lama enam bulan, itu ketika dewan pengawas atau komisaris menunjuk pejabat dari internal PDAM, untuk membantu direksi, ada batas waktu.

"Sementara Plt Dirut sekarang, tidak ditunjuk oleh dewan pengawas, tetapi dewan pengawas melaksanakan sebagai Plt nya, jadi sampai dengan adanya direktur yang definitif," tutur Hakim.

Ia menegaskan, Komisi II mendorong setelah PDAM menjadi Perumda, pelayanan publik lebih ditingkatkan dan diperluas. Kemudian, dengan statusnya menjadi Perumda, berhak mengajukan bantuan kepada pemerintah pusat untuk penambahan sambungan pelanggan baru atau pipa.

Baca Juga: Jembatan Cikembang Putus Kendaraan Tak Bisa Lewat, Tiga Dusun di Salopa Nyaris Terisolir

Maka dengan adanya Perumda kualitas pelayanan, sambungan pelanggan bisa diperluas. Kedua, urusan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bisa lebih diperluas dengan core bisnis.

"Jadi tidak hanya menjual air mentah, bisa membuat air minum kemasan seperti di Sleman, Jadi kegiatan pemerintahan di tingkat desa sampai kabupaten menggunakan air minum kemasan buatan sendiri lewat perusahaan daerah airnya," kata Hakim.

Hakim menambahkan, urusan efisiensi operasional di perubahan status Perumda dengan menghilangkan dua jabatan direksi direktur umum dan direktur teknik, bukan menghilangkan fungsinya namun bisa dialihkan ke bagian lainnya.

Baca Juga: Sejumlah Elemen Dukung Perubahan PDAM Tirta Sukapura Jadi Perumda 

Dengan tidak adanya jabatan dirum dan dirtek, kata Hakim, maka Perumda melakukan efisiensi anggaran gaji dan tunjangan pegawai sebesar Rp 500 juta per tahun.

"Apalagi pihaknya mengacu sesuai Permendagri Nomor 2 tahun 2007, dimana paling banyak pelayanan 30-100 ribu pelanggan cukup, maka Direksi Perumda cukup satu saja," ucap Hakim.

Menurut Hakim, hasil komunikasi dan informasi yang didapatkan dari asisten pemerintahan daerah, dalam seleksi administrasi direksi PDAM dulu yang menyisakan lima orang otomatis dengan perubahan status harus diulang proses seleksinya karena hanya satu direksi.

Baca Juga: Dua Lurah dan Satu Camat Terancam Dipindahkan, Gara-gara Menolak Melaksanakan Vaksinasi Massal pada Hari Libur

Sementara itu, pada waktu seleksi lima orang tersebut itu untuk kebutuhan dirut, dirum dan dirtek. "Jadi informasi terakhir akan segera dibentuk tim panitia seleksinya. Terbentur dengan SOTK yang ada, terganjal Pilkada, Bupati Plt dan Asda II plt, harus definitif," ujar Hakim.

Sementara itu, Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Sukapura, Ahmad Muksin mengatakan soal banyaknya sorotan ke Perumda, saat ini karena tuntutan undang-undang harus banyak perubahan di tubuh PDAM sehingga menjadi Perumda.

"Dari perusahaan daerah air minum menjadi perusahaan umum daerah. Dengan adanya sorotan dari berbagai pihak, ini menjadi bahan masukan bagi pemerintah daerah," kata Muksin.

Baca Juga: Pilkada Serentak 2024, Sekda Tasikmalaya Memungkinkan Ditunjuk Jadi Pj Wali Kota

Menurutnya, dengan pengurangan direksi hanya direktur utama agar lebih efektif dan efisien. Selain itu lebih fokus dan independen, dan mengajak pihak ketiga bekerja sama dalam perluasan usaha. Kemudian pegawainya di tuntut lebih profesional.

"Lalu tercantum sudah dalam peraturan daerah (Perda), dan ditargetkan untuk menambah pelanggan, meningkatkan kualitas pelayanan terhadap kepuasan publik," kata Muksin.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x