34 Unit Kendaraan Dinas Milik Pemkot Banjar Dilelang, Terkumpul Uang Rp463.937.000

- 3 Desember 2021, 19:07 WIB
Proses lelang di di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya Jalan Juanda, Jumat 3 Desember 2021
Proses lelang di di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya Jalan Juanda, Jumat 3 Desember 2021 /kabar-priangan.com/DOK/

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 34 unit kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) warna merah milik Pemkot Banjar, terlelang habis di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya Jalan Juanda, Jumat 3 Desember 2021.

Menurut Kepala Bidang Aset Daerah Badan Pendapatan Pengelolaan Kuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kota Banjar, Egi Ginanjar, kendaraan yang tak terlelang atau tidak terjual, saat ini hanya kendaraan roda enam (bis penumpang) tahun 2009 yang bernilai limit Rp 102.245.000 dengan uang jaminan Rp 51.127.000. 

Bis penumpang ini merupakan kendaraan termahal, dari total 35 unit objek lelang kendaraan pelat merah milik Pemkot Banjar yang dilelangkan akhir tahun 2021 ini. 

Baca Juga: Bupati Tasikmalaya Rombak Ratusan Pejabat, 10 Pejabat Tinggi Masih Kosong

Sementara,  kendaraan dinas Pemkot Banjar yang terjual mulai harga sebesar Rp248.000 dengan uang jaminan sebesar Rp124.000. Yaitu, kendaraan roda dua Vega tahun 2006. Kemudian, mobil harga limit Rp61.013.000 dengan uang jaminan sebesar Rp30.506.500. Ini Kijang Inova G Tahun 2009. 

Dikatakan dari total 35 obyek lelang itu diikuti sekitar 40 peserta lelang. Masing-masing peserta yang serius mau membeli, sudah menyerahkan uang jaminan dengan besaran bervariasi sesuai yang ditentukan Panitia Lelang. 

"Teknisnya, nominal jaminan disetorkan ke rekening VA (Virtual Account) harus sama dengan nominal jaminan yang dipersyaratkan penjual dalam pengumuman lelang. Dibayarkan 1 hari sebelum pelaksanaan lelang oleh KPKNL Tasikmalaya ,"ujarnya. 

Baca Juga: Bupati Sumedang Datangi Kantor Menteri Pertanian RI, Kira-kira Ada Masalah Apa ya?

Dijelaskan dia,  objek lelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is), calon peserta lelang diwajibkan melihat kondisi fisik objek yang dilelang dan dianggap telah mengetahui/memahami kondisi objek serta bertanggung jawab atas objek lelang yang dibeli. 

Menurutnya, peserta lelang yang ditunjuk sebagai pemenang wajib melunasi sisa pembayaran ditambah bea lelang pembeli 2 persen paling lambat 5 hari kerja setelah pelaksanaan lelang, yaitu pada 10 Desember 2021. 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x