Pokja Lelang Proyek BPT 3 Digugat ke PTUN

- 28 Februari 2021, 20:59 WIB
Kukun Abdul Syakur Munawar, SH. MH.
Kukun Abdul Syakur Munawar, SH. MH. /kabar-priangan.com/D Iwan/


KABAR PRIANGAN - Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran Tersier BPT 3 Kiri Tahun Anggaran 2020 digugat oleh CV. Mekar Aji Rahayu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Gugatan ini didaftarkan dengan Nomor Register Perkara 128/G/2020/PTUN. BDG.
Kuasa Hukum CV. Mekar Aji Rahayu, Kukun Abdul Syakur Munawar, S.H.,M.H., menjelaskan, gugatan PTUN yang dilayangkan terhadap Pokja Pemilihan Penyedia Jasa Kontruksi Pengadaan Barang/Jasa karena kliennya menilai ada perbuatan melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Layak (AAUPL) yang dilakukan oleh Pokja.

"Kami menilai pokja telah melakukan kesalahan dalam melakukan evaluasi. Kami mensinyalir adanya penyimpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam dokumen pemilihan," ujar Kukun kepada Kabar Priangan.

Baca Juga: Ketua PCNU Kabupaten Tasikmalaya KH. Atam Rustam : Ungkap Dalang Pemotongan Bansos!

Menurut dosen Ilmu Hukum STAI Miftahul Huda Al Azhar Citangkolo ini, gugatan PTUN ini dilayangkang setelah sebelumnya kliennya melakukan upaya administrasi dalam proses lelang proyek Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran Tersier BPT 3 Kiri tersebut melalui sanggahan dan sanggah banding.

"Baik sanggah maupun sanggah banding yang kita lakukan kemarin tidak mendapat jawaban yang komprehensif. Maka maka gugatan PTUN ini lah yang kami tempuh untuk menguji apakah perbuatan Pokja ini benar atau tidak. Jadi persoalannya bukan pada menang dan kalah, namun pada profesionalisme kerja pokja pemilihan ," ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, ada sejumlah kejanggalan dalam proses pemilihan pemenang Pengadaan Barang/Jasa Paket Pekerjaan Peningkatan Saluran Tersier BPT 3 Kiri tahun anggaran 2020 ini. Diantara yang mencolok adalah pemenang pertama, nilai penawarannya lebih tinggi.

Baca Juga: Nakes dan Mahasiswa Perguruan Tinggi Kesehatan Ikuti Vaksinasi Dosis Kedua

Padahal menurutnya, jika mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang seharusnya penawar harga terendah dan wajar itu yang harus jadi pemenang,

"Ini pelajaran untuk kita semua. Setahu saya baru kali ini Pokja di Kota Banjar digugat ke PTUN. Hal ini sebenarnya merupakan tamparan keras, satu sisi bagus karena masyarakat sudah mulai sadar hukum dan tepat menggunakan kanalnya. Namun, disisi lain gugatan ini harus menjadi catatan karena kedepan penyelenggaran pemerintahan dituntut profesional," ujarnya.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x