"Apabila tidak melunasi kewajibannya, maka dinyatakan batal/wanprestasi dan uang jaminan disetorkan ke Kas Negara sebagai penerimaan lain-lain. Artinya, uang jaminan itu langsung hangus, tak bisa dikembalikan lagi kepada peserta lelang itu ," ucapnya.
Baca Juga: Gerakan Sumedang Bersih: Wabup Bersihkan Irigasi
Proses lelang tersebut dilaksanakan langsung oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tasikmalaya. Otomatis, persyaratan peserta lelang dan keputusan pemenang lelangnya pun, ditentukan KPKNL.
" Penawaran Lelang melalui Internet (Open Bidding). Akibatnya, kami tidak tahu siapa saja pendaftar dan pemenang lelang itu ," ujarnya.
Menurutnya, jika semua pemenang lelang melakukan pelunasan obyek lelang itu, terkumpul uang Rp463.937.000.
Sejumlah peserta lelang mengakui, unit kendaraan yang dilelangkan termasuk relatif dalam kondisi baik, tergantung selera.
"Terkait kualitas, namanya juga barang bekas, dipastikan tak sebagus yang baru dari dealer atau showroom. Terpenting bagi saya, tilas oge wios, asal raos. Karena, disesuaikan harga pembelian dan kemampuan isi dompet ," ujar peserta lelang.***