Bupati Sumedang Larang Adanya Perayaan Malam Tahun Baru. Warga Sumedang Diimbau Tidak Mudik

- 8 Desember 2021, 04:30 WIB
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.*
Bupati Sumedang H. Dony Ahmad Munir.* /kabar-priangan.com/DOK Humas/

"Bagi warga Sumedang yang berada di luar daerah atau sedang merantau, diminta untuk tidak mudik dulu ke Sumedang. Untuk mencegah ancaman penyebaran Covid-19 gelombang ketiga, yang dikhawatirkan terjadi akibat libur Nataru," kata Dony.

Apabila kebijakan peniadaan mudik Nataru ini telah disosialisasikan kepada masyarakat, dan ternyata ditemukan terdapat pelanggaran, maka Pemerintah Daerah melalui Bidang Penegakan Hukum dan Pendisiplinan (Gakkumlin) Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, akan langsung memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Rizky Billar Pamer Mobil Mewah, Siapa Sangka Modal Awalnya ke Jakarta Hanya Rp1,7 Juta

Dikatakan Dony, surat edaran ini  sengaja diterbitkan dalam upaya menindaklanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru.

Melalui surat edaran ini, sambung Bupati, pihaknya selaku kepala daerah, ingin memberikan imbauan serta penekanan kepada masyarakat, terkait batasan-batasan yang harus dihindari selama libur Nataru, sebagaimana yang diamanatkan Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

"Kami ingin Sumedang ini bisa tetap aman dari ancaman penyebaran Covid-19. Makanya, kami keluarkan surat edaran ini, guna mengantisipasi kemungkinan terjadinya penyebaran Covid-19 gelombang ketiga," tuturnya.

Baca Juga: Open Bidding Dirut RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya. Ini Kriteria yang Cocok Menurut Elkoped

Maka dari itu, melalui surat edarannya Bupati mengingatkan kepada para Aparatur Sipil Negara dan juga seluruh lapisan masyarakat, mengenai kebijakan yang akan diberlakukan pemerintah daerah selama Nataru.

Salah satunya, mengaktifkan kembali fungsi Satgas Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat kabupaten, kecamatan, kelurahan dan desa, serta RT/RW paling lambat pada tanggal 20 Desember 2021.

Memberikan penekanan agar tetap menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dengan pendekatan 5M. Melakukan percepatan pencapaian target vaksinasi, terutama vaksinasi lansia, sampai akhir Desember 2021.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x