Kasus Hibah 2018 oleh Kejari Kabupaten Tasikmalaya Dinilai Jalan Ditempat, FTUB dan Gaza Mempertanyakan

- 12 Desember 2021, 21:43 WIB
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiagus (kedua dari kiri), bersama para kasi saat memimpin rapat internal, beberapa waktu lalu. Kini kejaksaan menjadi sorotan terkait penyidikan kasus hibah tahun 2018 yang dinilai masyarakat jalan di tempat.*
Kepala Kejari Kabupaten Tasikmalaya, Ramadiagus (kedua dari kiri), bersama para kasi saat memimpin rapat internal, beberapa waktu lalu. Kini kejaksaan menjadi sorotan terkait penyidikan kasus hibah tahun 2018 yang dinilai masyarakat jalan di tempat.* /Kabar-Priangan.com/Aris Mohamad Fitrian

KABAR PRIANGAN - Penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pada dana Hibah 2018 yang menyeret sejumlah nama kader partai politik oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, dinilai sejumlah kalangan mandek dan jalan di tempat.

Kini para penggiat anti korupsi di Kabupaten Tasikmalaya mempertanyakan keseriusan dan komitmen dari kejaksaan dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Hibah 2018 di Kabupaten Tasikmalaya.

Apalagi setelah penetapkan sembilan tersangka dalam kasus dana Hibah 2018 tersebut sejak awal Agustus lalu hingga pertengahan Desember 2021 ini seolah tenggelam.

Baca Juga: Diskominfo Ciamis Ramai-ramai Liburan ke Dieng, HMI Ciamis Soroti Tak Menjadi Contoh Baik bagi Masyarakat

Selama lima bulan ini belum ada informasi atau keterangan dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya soal penahanan terhadap tersangka, apalagi ada penetapan tersangka lainnya.

"Seperti dugaan awal kami, benar tidak ada perkembangan kasusnya, tidak terpublikasi ke masyarakat, apalagi sampai dilakukan penahanan terhadap sembilan tersanga. Padahal kasus Hibah 2018 ini sempat viral," kata Ketua Forum Tasik Utara Bangkit (FTUB) Ustaz Cece Zain.

Dia mengatakan yang dikhawatirkan itu terjadi. Dimana dalam penanganan kasus hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018 oleh kejaksaan terbukti tidak ada perkembangan sama sekali.

Baca Juga: Jaga Kejiwaan Korban, Kasus Predator Seks Sengaja Tak Diekspos. Bunda FAD: Psikis Para Korban Harus Dilindungi

"Setelah lima bulan berlalu, penanganan kasus Hibah 2018 tersebut seolah jalan di tempat," kata Cece, Minggu 12 Desember 2021.

Pihaknya meminta seluruh stakeholder terkait, pegiat anti korupsi mengkritisi kejaksaan yang terkesan lambat dalam penanganan kasusnya. Jangan sampai, ucap dia, muncul kesan dari masyarakat terhadap kejaksaan yang terkesan tidak adil dalam melakukan penegakan hukum.

Kondisi ini tidak sejalan dengan semangat Hari Anti Korupsi Sedunia yang sama-sama digaungkan pada 9 Desember lalu. "Kami  meminta harus seadil-adilnya dalam penanganan perkara. Jangan sampai diulur-ulur melihat hingga kini para tersangka masih bebas berkeliaran," ujar Cece.

Baca Juga: Ini Dia Sutradara Preman Pensiun Aris Nugraha, Pulang Kampung Akui Banyak Permintaan Film Berlatar Garut

Sekjen Gabungan Anak Jalanan (GAZA), Iim Imanulloh, menambahkan, perkembangan penanganan kasus hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018 sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat. Jangan sampai kasusnya sengaja diendapkan begitu saja.

"Hingga akhirnya menghilang tanpa ada kejelasan. Dalam penahanan para tersangka hingga belum adanya pengembangan kasus yang menyentuh kepada tersangka baru," ujar Iim.

"Kami mempertanyakan komitmen dan keseriusan penyidik kejaksaan dalam penanganan kasus hibah 2018 Kabupaten Tasikmalaya, bagaimana kerjanya. Jangan sampai kasusnya hilang begitu saja. Apalagi sudah ada pergantian di tubuh kejaksaan," ujar dia, menambahkan.

Baca Juga: Viral Mobil Ambulans RSUD Kota Banjar Masuk Kolam Ikan, Berisi Tujuh Orang Termasuk Seorang Jenazah

 

Masih Pemberkasan Tersangka

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, Donny Roy Hardi SH, mengatakan, hingga kini pihaknya masih berkutat dalam dalam tahap pemberkasan perkara sembilan orang tersangka kasus pemotongan hibah Pemkab Tasikmalaya tahun 2018.

Dari sembilan tersangka baru sebagian yang sudah lengkap pemberkasannya atau P21. "Sehingga karena belum lengkap, belum dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung. Sebagian berkas baru diselesaikan dan diteliti," ujar dia.

Dikatakan Donny, untuk status para tersangka karena masih dalam penyidikan dan berkas belum dilimpahkan ke pengadilan, maka sembilan tersangka itu belum ada penahanan. Mereka berstatus tahanan luar karena para tersangka hingga kini dinilai bisa tetap kooperatif.

Baca Juga: Atalia Praratya Kamil Pastikan Para Korban Predator Seks Herry Wirawan Mendapatkan Hak Perlindungan

"Kami pun belum bisa memastikan target waktu untuk bisa sampai dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung. Namun yang jelas secepatnya diselesaikan dulu pemberkasannya," kata Donny.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah