Baca Juga: Duel Sengit 2021, Tokopedia vs. Shopee: Mana Jawara Marketplace Sesungguhnya?
Di Kabupaten Sumedang sendiri, sambung Andri, Bela PBJ Pemerintah ini akan mulai dilaksanakan pada tahun 2022.
Dengan harapan, setiap layanan Bela untuk pengadaan di bawah Rp 200 juta, seluruhnya bisa menggunakan e-commerce.
“Beberapa pengadaan langsung yang bisa diambil dari UMKM lokal ini, salah satunya pengadaan makan minum, ATK, jasa kurir, rental angkutan, serta beberapa pengadaan barang/jasa lainnya," kata Andri.
Baca Juga: Permudah Layanan Pengadaan Barang dan Jasa, Pemkab Sumedang Luncurkan Aplikasi SIBARASAT
Dengan sistem Bela melalui marketplace ini, setiap petugas PBJ di masing-masing Organisasi Perangkat Daerah, nantinya sudah tidak perlu lagi kontak langsung dengan pihak penyedia.
Karena hanya cukup melakukan belanja langsung melalui jasa online yang telah bekerjasama dengan LKPP.
"Sebagaimana arahan Pa Bupati Sumedang, beliau menginginkan agar pengadaan belanja langsung di Sumedang ini bisa melibatkan para pelaku UMKM. Untuk mewujudkan semua itu, maka produk UMKM di Sumedang harus masuk marketplace dulu," tuturnya.
Baca Juga: Dorong Pemulihan Ekonomi, Pemkab Sumedang Percepat Proses Lelang 168 Paket Pekerjaan
Guna mengakomodir produk UMKM agar bisa masuk marketplace, sambung Andri, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan.