Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 ayat (1), (2) KUHPidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.
Kapolres menerangkan bahwa berita ini menjadi viral di platform Twitter. Polres Sumedang telah melakukan penyidikan dengan baik dan tim opsnal telah memantau keberadaan pelaku. Sehingga ketika telah dtetapkan menjadi tersangka kami dengan mudah mengamankannya.
Kapolres mengimbau kaum muda Sumedang untuk tidak menggunakan obat- obatan terlarang.
Baca Juga: Cegah Penyalahgunaan Narkoba, 25 Anggota Polres Banjar Dites Urine
“Hal-hal inilah yang kemudian terjadi akibat menkonsumsi obat terlarang. Kami menyadari peristiwa ini menjadi viral di media sosial, namun saat itu proses penangkapan pelaku sudah dilakukan," katanya.
"Penyidikan kasus ini kurang dari 24 jam, sehingga kami dapat katakan ini merupakan kinerja yang sangat baik dari satuan Reserse Polres Sumedang," katanya lagi.***