Bisa Hambat Investasi, Pemda Sumedang Sudah Lima Bulan Tak Terbitkan IMB

- 15 Desember 2021, 18:54 WIB
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang Asep Uus Ruspandi menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sudah tidak pernah lagi memberikan layanan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang Asep Uus Ruspandi menyampaikan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sudah tidak pernah lagi memberikan layanan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

KABAR PRIANGAN - Selama hampir lima bulan ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang, sudah tidak pernah lagi memberikan layanan untuk pembuatan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Layanan pembuatan IMB sendiri, terpaksa dihentikan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, sehubungan adanya aturan baru mengenai Online Single Submission-Risk Based Approach (OSS-RBA) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Berbasis Resiko dari Pemerintah Pusat, yang telah diumumkan langsung oleh Presiden Jokowi pada tanggal 8 Agustus 2021.

Baca Juga: Banyak Keluhan Terkait Perizinan, DPMPTSP Sumedang: Aturan Peralihan Izin IMB Ke PBG Belum Keluar

Penghentian layanan pembuatan IMB ini, tentu akan berpengaruh besar terhadap pertumbuhan investasi di Sumedang. Sebab bagaimanapun juga, sebagian besar investasi yang masuk ke Sumedang ini kebanyakan dari investasi properti perumahan, yang harus ditunjang dengan adanya IMB.

Kondisi ini, tentunya diakui juga oleh Kepala DPMPTSP Kabupaten Sumedang, Asep Uus Ruspandi. "Iya pasti menghambat. Tapi masalahnya, kami juga tidak bisa menerbitkan izin tanpa adanya payung hukum yang jelas. Karena dengan diundangkan aturan baru mengenai OSS-RBA, secara otomatis IMB itu sudah tidak akan berlaku lagi," kata Asep Uus Ruspandi, Rabu, 15 Desember 2021

Baca Juga: Izin Hak Pakai Lahan Tidur di Sumedang Masih Menunggu Keputusan Menteri ATR BPN

Dengan begitu, kata Asep, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perda 5 Retribusi Perizinan Tertentu, yang mengatur IMB juga secara otomatis harus diperbaharui.

Asep menuturkan, di dalam aturan baru mengenai OSS-RBA ini, salah satunya mengatur soal peralihan IMB menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). 

"Itu artinya, sejak aturan OSS-RBA ini diberlakukan, maka layanan IMB juga harus dihentikan, dan diganti dengan PBG," ujar Asep.

Baca Juga: Berhasil Menjaga Ekosistem UMKM Saat Pandemi, Kabupaten Sumedang Raih Penghargaan Natamukti

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x