Banyak Keluhan Terkait Perizinan, DPMPTSP Sumedang: Aturan Peralihan Izin IMB Ke PBG Belum Keluar

- 15 Desember 2021, 07:22 WIB
 Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Asep Uus  Ruspandi menyampaikan perihal keluhan dari para pengusaha di Kabupaten  Sumedang mengenai peralihan dari izin mendirikan bangunan (IMB)
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Asep Uus  Ruspandi menyampaikan perihal keluhan dari para pengusaha di Kabupaten  Sumedang mengenai peralihan dari izin mendirikan bangunan (IMB) /

KABAR PRIANGAN - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang, Asep Uus  Ruspandi angkat bicara mengenai banyaknya keluhan dari para pengusaha di Kabupaten  Sumedang mengenai peralihan dari izin mendirikan bangunan (IMB) ke Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Adanya peralihan tersebut terjadi di seluruh Indonesia saat ini. Dan hingga ini kabupaten/kota masih belum menerima peraturan terbaru mengenai kebijakan PBG.

Ia mengatakan, yang menjadi payung hukum untuk IMB adalah Perda lama, yaitu Perda Nomor 8/2013 tentang perubahan atas Perda 5 retribusi perizinan tertentu. Disisi lain payung hukum untuk PBG masih berproses antara di legislatif dengan eksekutif.

Baca Juga: Karena Tak Kantongi IMB, Pengusaha di Kota Banjar Kena Tipiring 

Oleh sebab itu, pihaknya memilih untuk menunggu Perda tentang PBG diketok palu oleh DPRD Kabupaten Sumedang. Mengingat terkadang permohonan IMB yang dinilai aman pun sering ditemukan masalah ditengah jalan.

"Untuk sementara kita tidak bisa eksekusi IMB. Karena Perda baru belum tentang PBG belum ditetapkan. Kalau saya sahkan IMB atau PBG sekarang, itu menyalahi aturan," ujarnya.

Adapun kata dia, tidak ada perbedaan yang signifikan antara IMB dengan PBG. 

Baca Juga: Tak Bisa Memperlihatkan Perizinan, Aktivitas Galian Tanah Merah Dihentikan

"Persyaratan tetap sama, cuman ada item luas segitu kali sekian. Jadi alurnya permohonan IMB itu akan diajukan ke pemerintah pusat dulu baru ke kita diaplikasi," ujarnya.

Menurutnya,  terhentinya permohonan IMB sudah terasa sejak tanggal 8 Agustus 2021 pasca Presiden RI Jokowi launching OSS RBA. Saat ini tinggal ketok palu di Pansus yang menangani akan hal ini.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x