Dampak Pandemi Covid 19 Jumlah Perceraian di Garut Meningkat Signifikan, Setahun Ini Sudah 5.700 Perkara

- 22 Desember 2021, 21:46 WIB
Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Garu
Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Garu /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Dampak pandemi Covid 19 sangat besar terhadap berbagai sektor, terutama perekonomian. Hal ini juga yang menyebabkan angka kasus perceraian mengalami peningkatan yang sangat signifikan.

Menurut Panitera Muda Bagian Hukum Pengadilan Agama Kelas 1A Kabupaten Garut, Fitra Vatria Nugraha, angka kasus perceraian di Kabupaten Garut tiap tahunnya cenderung meningkat. Bahkan dibanding perkara lainnya, kasus perceraian ini lebih mendominasi.

"Setiap tahunnya, angka kasus perceraian memang cenderung mengalami peningkatan rata-rata sampai 5 persen. Bahkan kasus perceraian lebih dominan dibanding perkara lainnya," ujar Fitra, Rabu 22 Desember 2021.

Baca Juga: Tradisi Ngawuwuh di Mulakeudeu Bakal Digelar Setiap Tahun, Bukti Eksistensi Budaya Garut

Dikatakannya, untuk perkara lain selain perceraian, jumlahnya tercatat kurang dari 1.000 perkara. Namun untuk kasus pasangan suami istri yang melakukan gugatan perceraian hingga pertengahan Desember 2021 ini sudah mencapai 5.700 perkara.

Masalah perekonomian keluarga, tutur Fitra, menjadi alasan yang paling banyak dalam kasus gugatan perceraian di Kabupaten Garut. Hal ini merupakan dampak lain dari masa pandemi Covid 19.

Sehingga selama dua tahun terakhir peningkatan angka kasus perceraian cukup signifikan dibanding sebelumnya.

Baca Juga: Dari Status Tersangka Kini Sopir Bus Bebas dari Tuntutan, Restorative Justice Pertama di Kota Tasikmalaya

"Masalah ekonomi yang paling banyak dijadikan alasan oleh pasangan suami isteri yang mengajukan gugatan perceraian. Ini tak terlepas merupakan dampak lain dari pandemi Covid 19," katanya.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x