Dadang Buaya, Preman yang Viral Menyerang Markas TNI di Pameungpeuk Garut Dihukum Dua Tahun Penjara

- 23 Desember 2021, 19:21 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.*
Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Neva Sari Susanti.* /Kabar-Priangan.com/Aep Hendy

KABAR PRIANGAN - Masih ingat nama Dadang Buaya, preman yang beberapa waktu lalu membuat heboh karena menyerang markas polisi dan TNI di Kecamatan Pameungpeuk? Kini kasusnya sudah selesai, ia telah menjalani masa persidangan dan vonis hakim telah dijatuhkan.

Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Garut, Neva Sari Susanti, mengatakan, persidangan kasus penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya terhadap markas polisi dan TNI di Pameungpeuk dilakukan pada Agustus-September 2021 di Pengadilan Negeri Garut.

Jaksa melakukan penuntutan pada Dadang Buaya dengan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 atau Undang-undang Darurat.

Baca Juga: Uang Rampasan Rp 3,1 Miliar Masuk Kas Negara, Dari Perkara Korupsi Pembangunan Jembatan Ruas Jalan Raya Cising

"Kami sudah melakukan penuntutan atas kasus penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya. Saat itu terdakwa kami tuntut hukuman tiga tahun penjara," ujar Neva kepada wartawan termasuk Kabar-Priangan.com/Harian Umum Kabar Priangan, Kamis 23 Desember 2021.

Disampaikan Neva, saat itu majelis hakim Pengadilan Negeri Garut menyatakan Dadang terbukti bersalah. Hakim pun kemudian menjatuhkan vonis dua tahun penjara untuk Dadang Buaya.

Atas putusan tersebut, tutur Neva, baik jaksa penuntut umum maupun terdakwa menerima. Kini Dadang pun sedang menjalani hukumannya.

Baca Juga: CERITA SUMEDANG: Ki Mastak, Jadi Saksi Peralihan Kekuasaan Raja Sumedang

Sebelumnya, seorang preman yang dikenal dengan panggilan Dadang Buaya, warga Kecamatan Pameungpeuk, telah menimbulkan kehebohan hingga video aksinya viral di media sosial.

Hal itu menyusul aksi nekatnya pada 28 Mei 2021 yang mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk untuk mencari seorang anggota TNI yang sebelumnya terlibat keributan dengan dirinya.

Ditemani sejumlah rekannya, saat itu Dadang Buaya mendatangi Markas Koramil Pameungpeuk dengan membawa sejumlah senjata tajam. Namun sebelum berhasil masuk ke dalam markas koramil, aksi Dadang Buaya dapat digagalkan sejumlah anggota Koramil yang tengah berjaga.

Baca Juga: Tidak Ada Perayaan Tahun Baru di Kota Tasik, 24 Titik Akses Masuk Pusat Kota Tasik Ditutup

Sebelum mendatangi markas koramil tersebut, Dadang Buaya beserta sejumlah rekannya juga sempat mendatangi Mapolsek Pameungpeuk untuk mencari seorang anggota polsek yang sebelumnya mengamankannya saat tengah mabuk.

Di mapolsek, Dadang Buaya bahkan sempat melakukan penyerangan terhadap salah
seorang anggota polsek dengan menggunakan senjata tajam.

Rangkaian penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya ini berawal dari keributan yang terjadi dengan seorang nelayan. Saat itu keduanya berpapasan saat sama-sama mengendrai sepeda motor dan nyaris bertabrakan.

Baca Juga: Tak Kuat Menahan Birahi, Mertua Setubuhi Menantu, Saat Anak dan Istri Sedang Bekerja di Luar Kota

Sang nelayan pun saat itu menegur Dadang, tetapi Dadang tak terima sehingga ia melakukan penganiayaan terhadap nelayan tersebut. Salah seorang saudara dari nelayan yang dianiaya, mencoba meluruskan permasalahan tersebut akan tetapi Dadang malah menyerangnya.

Anggota TNi itu pun kemudian berlari ke Markas Koramil Pameungpeuk, tetapi hal itu tak menyurutkan aksi nekat Dadang. Ditemani sejumlah rekannya, saat itu Dadang melakukan pengejaran dengan memaksa masuk ke dalam markas koramil.

Tetapi aksinya berhasil digagalkan sejumlah anggota koramil. Selain mengamankan Dadang, anggota koramil saat itu pun berhasil mengamankan sejumlah senjata tajam.

Baca Juga: Jelang Pilrek Unsil 2022, Prof. Ahman Sya Ingatkan Pesan (Alm) Letjen Mashudi

Video aksi penyerangan yang dilakukan Dadang Buaya ini pun sempat viral di media sosial dan menjadfi bahan perbincangan hangat*
-

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x