Pusat Perbelanjaan di Sumedang Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Jika Tidak? Ini Sanksinya

- 26 Desember 2021, 16:01 WIB
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan pengecekan aplikasi PeduliLindungi di salah satu pusat perbelanjaan di Sumedang kota
Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, sedang melakukan pengecekan aplikasi PeduliLindungi di salah satu pusat perbelanjaan di Sumedang kota /kabar-priangan.com/Taufik Rohman/

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Bisa Kamu Akses dari Sini Mulai Oktober 2021

Seandainya dalam patroli nanti, pihaknya menemukan ada pusat perbelanjaan yang tidak memasang aplikasi PeduliLindungi, maka Tim Gakkumlin Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Sumedang, tidak akan segan-segan untuk memberikan tindakan tegas, salah satunya akan mencabut sementara izin operasional tempat usaha pusat perbelanjaan bersangkutan.

Sebagaimana telah disosialisasikan sebelumnya, kata Rizzal, aplikasi PeduliLindungi ini, wajib dipasang di seluruh pusat perbelanjaan atau tempat pelayanan publik. Dengan tujuan untuk melacak penyebaran Covid-19.

Baca Juga: WARNING! Jika Ada Mal Tak Gunakan Aplikasi PeduliLindungi, Bupati Garut Ancam Lakukan Penutupan

Terlebih pada musim libur Natal dan Tahun Baru seperti sekarang, mobilitas masyarakat diprediksi akan meningkat, sehingga potensi penyebaran Covid-19 juga pasti akan semakin tinggi.

Untuk meminimalisir potensi tersebut, maka seluruh lapisan masyarakat di wilayah Kabupaten Sumedang, diimbau untuk selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat dalam setiap aktivitasnya. 

"Selama musim libur Natal dan Tahun Baru ini, kami akan lebih memperketat pengawasan. Selain telah menyiapkan pos check point di setiap perbatasan, kami juga akan rutin menggelar operasi yustisi untuk mengawasi kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan," ujarnya.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah