KABAR PRIANGAN - Pihak keluarga Handi Saputra (18), korban tabrak lari tiga oknum anggota TNI di Nagreg yang kemudian dibuang ke Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja.
Santunan diberikan langsung oleh Kepala PT Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Barat Dodi Apriansyah di rumah keluarga Handi, Desa Cijolang, Kecamatan Balubur Limbangan, Kabupaten Garut.
Menurut Dodi, sebagai perusahaan milik negara, Jasa Raharja menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Nomor 33 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964.
"Berdasarkan undang-undang, pemerintah berkewajiban memberikan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Dodi.
Demikian pula terhadap keluarga korban kecelakaan di kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, yang salah satunya merupakan warga Limbangan Garut.
"Jasa Raharja diamanahkan oleh pemerintah untuk memberikan jaminan perlindungan dasar bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan korban kecelakaan lalu lintas jalan," ujar Dodi seusai menyerahkan santunan, Kamis 30 Desember 2021.
Baca Juga: Pelaku Tabrak Lari Dua Sejoli Handi dan Salsabila di Nagreg Ditangkap, Kasus Dilimpahkan ke Pomdam
Dikatakannya, santunan yang diberikan Jasa Raharja terhadap keluarga Almarhum Handi sebesar Rp50 juta. Selain keluarga Almarhumah Handi, santunan juga diberikan kepada keluarga Almarhumah Salsabila yang merupakan warga Nagreg, Kabupaten Bandung.