Dikatakan Ryan, tumpukan knalpot bising ini sengaja dibuat monumen atau patung berbentuk robot mirip tokoh di film Transformers ini sengaja ditempatkan di depan kantor pelayanan SIM.
Hal itu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, bahwa knalpot tersebut tidak layak digunakan di jalan raya dan bisa disanksi denda. Apalagi keberadaannya menggangu kenyamanan pengendara lain.
Baca Juga: Seram, Mitos Mahluk Halus Tanpa Kepala dan Ular Raksasa di Jalan Tol Cisumdawu Sumedang
Ia berharap, tingkat kesadaran masyarakat untuk tidak merubah knalpot dan tetap memnggunakan knalpot standar bisa lebih baik. Sehingga lebih tertib dalam aturan berlalu lintas.
"Jadi kami pun terus menghimbau kepada masyarakat dalam berkendara tidak menggunakan dan memakai bunyi knalpot yang bising. Selain disita juga ada sanksi Pasal 285 ayat 1 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucap Ryan.
Ditambahkan Baur Tilang Satlantas Polres Tasikmalaya, Aipda Ade Sulaeman, dalam Pasal 285 ayat 1 undang-undang tersebut, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan bisa dikenakan sanksi dan pidana.
Baca Juga: PPKM Jawa Bali Diperpanjang Kembali, Kota Tasikmalaya dan Ciamis di Level 1
Seperti tak memasang kaca spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot. "Bisa kena pidana, dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu," ucapnya.*