Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam menjalani hukuman mati atau penjara seumur hidup.
7. Diduga Karena Persoalan Rumah Tangga
Pembunuhan tersebut dilakukan karena sang istri dituding telah berselingkuh.***