KABAR PRIANGAN - Organisasi profesi pencukur rambut di Kabupaten Garut sudah saatnya membuat kode etik. Terlebih para pemangkas rambut ini memiliki organisasi sehingga keberadaannya bisa lebih profesional.
Hal itu disampaikan Wakil Bupati Garut Helmi Budiman saat menghadiri acara Pelantikan dan Serah Terima Jabatan (Sertijab) Ketua Umum Persaudaraan Pangkas Rambut Garut (PPRG) di Aula Pemerintah Desa Bagendit, Kecamatan Banyuresmi, Kabupaten Garut.
"Kita harus bangga karena pemangkas rambut ini adalah profesi, tinggal nanti dibikin saja seperti kode etiknya karena organisasi profesi itu harus ada kode etik," ujar Helmi, Jumat 30 Desember 2021.
Baca Juga: Tidur di Atas Rel, Seorang Pemuda Mabuk di Indihiang Tasikmalaya Tewas Terlindas Kereta
Helmi mencontohkan, kode etik itu misalnya kalau konsumen memesan rambutnya dicukur gundul, tentu jangan dicukur panjang.
"Atau misalkan kata konsumen jangan dicukur pendek terus dikasih (dicukur) gundul kan enggak boleh, harus ada kode etiknya. Jadi ada kode etiknya, dibikin saja (kode etiknya) sehingga organisasi ini bisa profesional," kata Helmi.
Menurut Helmi, PPRG merupakan salah satu organisasi profesi karena di dalamnya terkumpul anggota-anggota yang terlatih.
Baca Juga: Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Sumedang, 6 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Tak Miliki Sertifikat
"Mencukur itu kayak yang mudah, lima menit selesai. Tapi kalau belum diajarkan, belum dilatih, sulit, kenapa? Saya waktu kecil pernah diajarkan nyukur tapi teu bisa-bisa," ujar Wabup.