Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Suami Gorok Istri di Garut

- 5 Januari 2022, 10:57 WIB
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto mengungkap motif kasus pembunuhan sadis di Kec. Mekarmukti Garut, dimana seorang suami tega gorok leher istri hingga tewas, Selasa 4 Januari 2022.*
Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto mengungkap motif kasus pembunuhan sadis di Kec. Mekarmukti Garut, dimana seorang suami tega gorok leher istri hingga tewas, Selasa 4 Januari 2022.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy S /

KABAR PRIANGAN - Peristiwa pembunuhan sadis terjadi di Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin 3 Januari 2022 dini hari.

Seorang suami tega menggorok leher istri dengan senjata tajam hingga tewas bersimbah darah.

Pelaku membunuh korban diduga karena cemburu. Sang suami menuding istirnya telah berselingkuh.

Baca Juga: Fenomena Boneka Arwah di Indonesia yang Ramai Diadopsi Publik Figur

Sontak kasus pembunuhan tersebut langsung menggemparkan warga sekitar dan menyedot perhatian publik.

Berikut fakta-fakta kasus pembunuhan yang dilakukan suami terhadap istrinya di Kabupaten Garut:

1. Pelaku Telah Merencanakan untuk Membunuh Sang Istri

Diketahui pelaku telah mempersiapkan segala sesuatunya agar bisa melaksanakan niat melakukan pembunuhan terhadap sang istri.

Baca Juga: SUMEDANG: Mahluk Halus Penunggu Lokasi Proyek Fantastis di Jatigede Sumedang Ngamuk, Ini Ceritanya

2. Pelaku Bunuh Istri Saat Menginap di Rumah Kerabatnya

Aksi pembunuhan tersebut tidak dilakukan di rumah pelaku atau korban tapi dilakukan di rumah salah satu kerabat pelaku di Kampung Cisawer, Desa Cijayana, Kecamatan Mekarmuti, Kabupaten Garut.

3. Korban Dibunuh dengan Senjata Tajam Jenis Golok

Pelaku menggunakan senjata tajam jenis golok yang digunakan untuk membunuh sang istri.

4. Korban Dibunuh Saat Tidur

Golok itu digunakan pelaku untuk membacok leher korban yang saat itu tengah tertidur pulas.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 5 Januari 2022: Saatnya Bawa Hubungan Virgo Ke Jenjang yang Lebih Serius. Cancer dan Leo?

5. Korban Tewas Akibat Luka Parah di bagian Leher

Akibatnya, korban mengalami luka parah di bagian lehernya setelah dibacok sebanyak dua kali oleh pelaku yang menyebabkan korban tewas seketika.

6. Pelaku Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Menurut Kapolres, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ia terancam menjalani hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Gaga Muhammad Dituntut 4,5 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Juta. Greta Iren: Tak Mampu Memenuhi Harapan Keluarga

7. Diduga Karena Persoalan Rumah Tangga

Pembunuhan tersebut dilakukan karena sang istri dituding telah berselingkuh.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x