Cegah Penyebaran Covid-19, 2 Napi Lapas Kelas IIB Garut Jalani Asimilasi

- 10 Januari 2022, 19:08 WIB
Petugas Lapas Kelas IIB Garut menyerahkan SK kepada narapidana yang mendapatkan program asimilasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Lapas.
Petugas Lapas Kelas IIB Garut menyerahkan SK kepada narapidana yang mendapatkan program asimilasi sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid- 19 di lingkungan Lapas. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Garut kembali melaksanakan asimilasi terhadap 2 orang narapidana yang menjadi warga binaan di Lapas tersebut. 

Asimilasi dilaksanakan dengan tujuan untuk memberikan penyelamatan kepada narapidana dari ancaman penularan Covid-19.

Kepala Lapas Kelas IIB Garut, Iwan Gunawan Wahyudi, menyebutkan asimilasi adalah proses pembinaan narapidana yang dilaksanakan dengan membaurkan narapidana di dalam kehidupan masyarakat. 

Baca Juga: Kasus Predator Anak Kembali Mencuat di Bandung, Empat Anak Jadi Korban. Pelaku Asal Garut, Kabur di Pagi Buta

Pemberian asimilasi tidak bisa dilakukan secara sembarangan akan tetapi terlebih dahulu harus melalui pengusulan.

"Mereka yang bisa diusulkan untuk mendapatkan program asimilasi ini pun tentunya yang sudah memenuhi persyaratan adminsitratif dan substantif," ujar Iwan seusai penyerahan SK asimilasi di aula Lapas Kelas IIB Garut di Jalan KH Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Senin, 10 Januari 2022.

Dikatakannya, pemberian asimilasi ini juga berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 43 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana dan Anak dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19. 

Baca Juga: Stefano Lilipaly Hapus Nama Bali United di Bio Instagramnya, Kode Keras Segera Merapat ke Persib Bandung?

Disampaikannya, ada beberapa syarat bagi narapidana tindak pidana umum yang ingin mendapatkan asimilasi. Syarat tersebut antara lain berkelakuan baik yang dibuktikan dengan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir, aktif mengikuti program pembinaan dengan baik, serta telah menjalani setengah masa pidana.

Selain narpidana tindak pidana umum, tutur Iwan, asimilasi juga bisa diberikan kepad narapidana yang dipidana karena melakukan tindak pidana 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x