KABAR PRIANGAN - Kebijakan penghapusan tunjangan daerah (tunda) kepada 779 ASN guru sertifikasi di Kota Banjar, menimbulkan polemik. Hal itu muncul setelah resmi dihapus dari APBD murni Kota Banjar 2022.
Salah satunya dipicu tidak ada regulasi yang jelas dan tegas terkait permasalahan penghapusan tunda tersebut.
Walaupun Pemkot Banjar bersikukuh kebijakan penghapusan tunda itu berpedoman pada Permendagri Nomor Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2022, supaya tak dobel anggaran dari APBD Kota Banjar 2022 dan DAK Pusat saat keuangan daerah defisit.
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Dadang Darul, Selasa 10 Januari 2022, Permendagri itu tidak tegas mengatur TPP guru. Hanya ada pasal yang diartikan bahwa TPP guru termasuk double pengeluaran.
"Perbedaan dari pelaksanaan permen tersebut, saat ini guru di kabupaten/kota lain masih ada yg menerima TPP tahun 2022," ujarnya, Senin 10 Januari 2022.
Berlatar hal itu, pihaknya berharap adanya regulasi yang jelas dan tegas. Kalau terlanjur tak dianggarkan APBD murni 2022, diharapkan dalam APBD Perubahan 2022 dianggarkan. Lebih bagusnya lagi dirapelkan selama tahun 2022, sejak awal tahun yang tak dibayarkan.
"Dipastikan ASN Guru bersertifikasi memaklumi dan taat aturan yang berlaku, seandainya ada aturan yang jelas dan tegas. Misalnya, larangan alokasi tunda untuk ASN Guru Bersertifikasi dari APBD 2022," ujar Dadang yang juga ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar itu.