Di tengah permasalahan tunda ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar yang tertunda tahun 2022 sekarang, kata Dadang, seolah berbanding terbalik dengan kenyataan di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
"Tunda di Kabupaten Bekasi dan Karawang tahun 2022 masih ada, dapat dicairkan. Bahkan, di Kabupaten Bekasi diusulkan mengalami kenaikan. Bukan dihapus atau dihilangkan seperti dialami 779 ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar tahun 2022," kata Dadang.
Lebih lanjut Dadang menjelaskan, perjuangan tunda ASN Guru Bersertikasi sudah dilakukan baik-baik selama ini. Baik melalui jalur Badan Keuangan Pemkot Banjar maupun DPRD Kota Banjar.
Sementara itu Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Banjar, Hj. Nur Saadah dan Kepala Bagian Hukum Setda Banjar Wawan Setiawan, SH, kembali menegaskan, pedoman penghilangan Tunda Guru Bersertifikasi berdasarkan Permendagri 27 Tahun 2021.
Menurutnya, tunda atau tunjangan penghasilan pegawai (guru), jika dianggarkan dari APBD Kota Banjar secara otomatis memiliki kriteria atau komponen sama dengan tunjangan dari pemerintah pusat.
"Bentuk kehati-hatian, tunda dihapus dari APBD 2022 supaya tak menimbulkan temuan permasalahan hukum. Selain pertimbangan itu, keputusan ini disesuaikan kondisi keuangan daerah," ujarnya.
"Pemendagri 27 tahun 2021 itu sudah jelas dan tegas. Ada pasalnya yang diperjelas dalam lampirannya tepatnya terkait penghasilan tambahan," kata, Senin 10 Januari 2022, kepada Kabar-Priangan.com/ Harian Umum Kabar Priangan.*