KABAR PRIANGAN - Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Ciamis, Kyai Irfan dan Gus Latief, didampingi Lembaga Penyuluhan Bantuan Hukum NU (LPBHNU) Kabupaten Ciamis serta GP Ansor dan anggota Banser Ciamis mendatangi Mako Polres Ciamis.
Kedatangan mereka mempertanyakan penanganan laporan kasus ujaran kebencian yang hingga kini belum ada kejelasannya di Polres Ciamis. Mereka langsung diterima oleh Kapolres Ciamis Wahyu Broto Narsono Adhi, SIK, MSc.Eng, di ruangannya, Senin 17 Januari 2022.
Menurut Ketua LPBHNU Ciamis, Junaidi Yahya, SH, kedatangan pihaknya menindaklanjuti laporan Nomor LP/B/479/XI/2021/SPKT/Polres Ciamis/Polda Jawa Barat, agar ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
"Karena memang untuk menjaga kondusivitas ini, Pak Kapolres sudah menyatakan segera mengusut kasus ini agar tuntas. Ujaran kebencian ini harus dihapus untuk merajut NKRI, supaya tidak ada lagi ujaran kebencian di sini (Ciamis)," kata Junaidi.
Alasan datang ke Mako Polres Ciamis, lanjut Junaidi, pihaknya mempertanyakan sampai dimana kasus dugaan ujaran kebencian ini diproses. "Masih dalam proses, jadi mudah-mudahan minggu ini sudah dilaksanakan sesuai proses yang berlaku," ujarnya, seusai bertemu Kapolres Wahyu.
Junaidi menyebutkan ada tiga orang yang dilaporkan terduga menyebarkan ujaran kebencian.
"Kasusnya mereka itu menuduh kyai NU adalah dasar Nasakom, identiknya dengan komunis. Jadi itu yang mereka tuduh pada klien kami sehingga kami merasa terganggu. Karena itu, kami berharap Polres Ciamis bergerak cepat untuk mengatasi masalah ini," ujarnya.
Meski sudah melakukan pelaporan, pihaknya membuka diri bila ada upaya atau jalan lain yang sekiranya terbaik untuk semua pihak. "Bila ada upaya atau jalan lain yang sekiranya terbaik untuk semua pihak, kami akan terbuka dan mengikutinya," kata Junaidi.
Hingga berita ini disusun belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Ciamis terkait pelaporan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut. Melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres Wahyu mengatakan kedatangan mereka sekadar silaturahmi.*