Kabupaten Garut PPKM Level 1, WFO Sektor Non Esensial Diberlakukan Maksimal 75 Persen

- 19 Januari 2022, 21:10 WIB
Sekda Garut, Nurdin Yana menyebutkan pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat  (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022.
Sekda Garut, Nurdin Yana menyebutkan pemerintah pusat memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa dan Bali hingga 24 Januari 2022. /kabar-priangan.com/DOK/

"Menindaklanjuti Inmendagri tadi, Pak Bupati melalui Instruksi Bupati Garut nomor 443.2/186/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut," katanya.

Baca Juga: LSM di Garut akan Laporkan Arteria Dahlan ke Polisi, Bupati Garut Juga Sesalkan Pernyataan Arteria Dahlan

Dimana dalam instruksi tersebut, tambahnya, salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau work from office bagi ASN yang kini dibatasi sebesar 75 persen. 

Selain itu ada juga syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.

Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, ucap Nurdin Yana, akan tetapi masyarakat tetah diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x