"Menindaklanjuti Inmendagri tadi, Pak Bupati melalui Instruksi Bupati Garut nomor 443.2/186/BKD tentang Perpanjangan Pengendalian Penyebaran Covid-19 Melalui Protokol Pembatasan Kegiatan Perkantoran di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut," katanya.
Dimana dalam instruksi tersebut, tambahnya, salah satunya mengatur terkait kegiatan perkantoran atau work from office bagi ASN yang kini dibatasi sebesar 75 persen.
Selain itu ada juga syarat wajib sudah divaksin dan wajib menggunakan Aplikasi Peduli Lindungi pada pintu akses masuk dan keluar kerja, dengan tetap melaksanakan kegiatan apel rapat, serta kegiatan lainnya secara digital.
Meskipun dalam perpanjangan PPKM kali ini Kabupaten Garut berada di Level 1, ucap Nurdin Yana, akan tetapi masyarakat tetah diimbau untuk senantiasa menerapkan protokol kesehatan yang ketat dengan juga melaksanakan vaksinasi yang telah disediakan oleh Pemkab Garut.***