Dua Tempat Karaoke di Sumedang Digerebek Polisi, Dua Orang Pengunjung Positif Sabu

- 20 Januari 2022, 15:12 WIB
Kasatresnarkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun sedang menunjukan barang bukti  yang diamankan pada operasi.
Kasatresnarkoba Polres Sumedang AKP Bagus Panuntun sedang menunjukan barang bukti  yang diamankan pada operasi. /kabar-priangan.com/DOK Polres/

Bagus menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB.

Baca Juga: Polres Sumedang Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkotika Modus Tempel

Sementara itu pada operasi lainnya, enam pengunjung diamankan dalam razia di lokasi kedua Jarkill Karaoke Jatinangor.

Tim gabungan Polres Sumedang melakukan tes urine kepada beberapa pengunjung yang sedang berpesta minuman beralkohol di lokasi tersebut. 

"Hasilnya empat pengunjung kedapatan telah mengkonsumsi obat terlarang dan dua orang positif menggunakan sabu-sabu," katanya.

Baca Juga: Polres Sumedang Terjunkan 1.357 Polisi pada Operasi Lilin Lodaya 2021, Setiap Pos Disiapkan Vaksinasi

Tidak hanya itu, dalam operasi, petugas juga mendapati satu pucuk senjata api replika dengan peluru mimis, dua buah senjata tajam, empat belas butir obat psikotropika jenis merlopam, dua butir obat psikotropika jenis zipras dan 28 botol minuman keras berbagai merk.

Sejumlah barang bukkti yang disita beserta keenam pelaku digiring menuju Polres Sumedang untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan perkara.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah