Bagus menyatakan bahwa tempat karaoke tersebut melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 2 yang seharusnya tutup pukul 24.00 WIB.
Baca Juga: Polres Sumedang Ringkus Tujuh Tersangka Kasus Narkotika Modus Tempel
Sementara itu pada operasi lainnya, enam pengunjung diamankan dalam razia di lokasi kedua Jarkill Karaoke Jatinangor.
Tim gabungan Polres Sumedang melakukan tes urine kepada beberapa pengunjung yang sedang berpesta minuman beralkohol di lokasi tersebut.
"Hasilnya empat pengunjung kedapatan telah mengkonsumsi obat terlarang dan dua orang positif menggunakan sabu-sabu," katanya.
Tidak hanya itu, dalam operasi, petugas juga mendapati satu pucuk senjata api replika dengan peluru mimis, dua buah senjata tajam, empat belas butir obat psikotropika jenis merlopam, dua butir obat psikotropika jenis zipras dan 28 botol minuman keras berbagai merk.
Sejumlah barang bukkti yang disita beserta keenam pelaku digiring menuju Polres Sumedang untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan perkara.***