Baca Juga: Ini Cara Petugas Vaksinasi Covid-19 di Garut Suntikan Vaksin ke Anak-anak
"Aturan atau ketentuan tersebut karena ada permintaan dari BPJS yang harus disesuaikan dengan ketentuan. Hal tersebut berdampak berkurangnya jumlah atau kapasitas tempat tidur yang bisa digunakan di RSUD dr Slamet Garut," ujar Adang, Kamis, 20 Januari 2022.
Ia menuturkan, aturan tersebut atas permintaan BPJS mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan sebagai implementasi dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Kabupaten Garut PPKM Level 1, WFO Sektor Non Esensial Diberlakukan Maksimal 75 Persen
Serta mengacu pada pada Perpres No. 4 tahun 2020 tentang Jaminan kesehatan mengenai kelas standar. “Sebelumnya kan kurang dari 1,5 meter tapi kalau sekarang ada ketentuan jarak antara tempat tidur itu 1,5 meter ke kiri 1,5 keter ke kanan. Jadi otomatis jarak antara satu bed yang satu ke yang lainnya jauh. sehingga jelas jumlah tempat tidur diruangan juga berkurang.” katanya
Menurut Adang, dengan ketentuan tersebut ia mengaku kehilangan jumlah tempat tidur hampir 20 persen.***