Sejumlah Pasien Ditolak Rawat Inap oleh RSUD dr Slamet Garut, Ini Alasannya

- 21 Januari 2022, 18:12 WIB
Adang Mesa pihak RSUD dr Slamet Garut memberikan jawaban atas peuhnya ruang rawat inap.
Adang Mesa pihak RSUD dr Slamet Garut memberikan jawaban atas peuhnya ruang rawat inap. /kabar-priangan.com/Dindin Herdiana/

KABAR PRIANGAN - Sepekan terakhir ini ruangan di RSUD dr. Slamet Garut tidak bisa menampung pasien dengan alasan ruangan penuh. 

Tak hanya di rumah sakit milik pemerintah saja, tetapi dibeberapa rumah sakit milik swasta di Garut pun sama kondisi ruangannya penuh. 

Sumarna (35) warga Kampus Cijeleren, Kecamatan Bayongbong mengaku ditolak pihak RSUD dr. Slamet saat akan menjalani rawat inap. 

Baca Juga: Melintasi Wilayah Garut, Bupati dan Sekda Kompak Minta Nama Garut Masuk Dalam Nama Jalan Tol Getaci

“Memang betul pada tanggal 17 Januari 2022 saya dirujuk agar dirawat inap di rumah sakit. Tetapi karena penuh saya ditolak dan dirujuk untuk berobat jalan saja" kata Sumarna, Kamis, 20 Januari 2022. 

Setelah ditolak, kata Sumarna, ia pun diantar keluarganya menuju rumah sakit swasta namun kondisinya sama. "Keesokan harinya saya pun mencoba mengontak lagi pihak rumah sakit tapi tetap saja masih penuh. Akhirnya saya pun dirawat di rumah pasang infus oleh tenaga kesehatan terdekat," ujarnya. 

Baca Juga: Bapenda Garut Targetkan Rp152 Milyar Pencapaian Pajak Tahun 2022

Hal serupa disampaikan Dadang Komarudin (50) warga Jalan Guntur, Kelurahan Ciwalen. Ia menuturkan, pada tanggal 18 Januari 2022 lalu mengantar saudaranya sakit untuk dirawat inap namun ditolak pihak rumah sakit dengan alasan penuh. "Memang pada saat itu saudara saya berobat menggunakan BPJS. Saya tidak paham, apakah ditolak karena penuh atau memang karena pakai BPJS" ucapnya. 

Sementara itu, Kepala Bidang TU RSUD dr Slamet Garut, Adang Mesa membenarkan kondisi ruangan di RSUD dr Slamet Garut yang akhir-akhir ini kondisinya penuh. 

Adapun alasannya karena saat ini jarak atau jumlah tempat tidur di ruangan kelas tiga itu harus memenuhi standar.

Baca Juga: Ini Cara Petugas Vaksinasi Covid-19 di Garut Suntikan Vaksin ke Anak-anak

"Aturan atau ketentuan tersebut karena ada permintaan dari BPJS yang harus disesuaikan dengan ketentuan. Hal tersebut berdampak berkurangnya jumlah atau kapasitas tempat tidur yang bisa digunakan di RSUD dr Slamet Garut," ujar Adang, Kamis, 20 Januari 2022. 

Ia menuturkan, aturan tersebut atas permintaan BPJS mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perumahsakitan sebagai implementasi dari UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 

Baca Juga: Kabupaten Garut PPKM Level 1, WFO Sektor Non Esensial Diberlakukan Maksimal 75 Persen

Serta mengacu pada pada Perpres No. 4 tahun 2020 tentang Jaminan kesehatan mengenai kelas standar. “Sebelumnya kan kurang dari 1,5 meter tapi kalau sekarang ada ketentuan jarak antara tempat tidur itu 1,5 meter ke kiri 1,5 keter ke kanan. Jadi otomatis jarak antara satu bed yang satu ke yang lainnya jauh. sehingga jelas jumlah tempat tidur diruangan juga berkurang.” katanya 

Menurut Adang, dengan ketentuan tersebut ia mengaku kehilangan jumlah tempat tidur hampir 20 persen.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x