Warga OTD Waduk Jatigede Nilai DPRD dan Pemda Sumedang Lelet Pecahkan Soal Tagihan Miliaran Rupiah

- 23 Januari 2022, 18:12 WIB
Warga OTD Waduk Jatigede yang menempati lahan relokasi di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Warga nilai Pwmda dan DPRD  lelet soal tagihan miliaran.
Warga OTD Waduk Jatigede yang menempati lahan relokasi di Blok Hakulah, Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang. Warga nilai Pwmda dan DPRD lelet soal tagihan miliaran. /kabar-priangan.com/Nanang Sutisna/

KABAR PRIANGAN - Kades Pakualam, Kecamatan Darmaraja, Kabupaten Sumedang, Sopian Iskandar mengaku kecewa terhadap Sikap DPRD Sumedang yang hingga kini belum menanggapi persoalan tagihan miliaran rupiah bekas biaya pematangan lahan relokasi, dari pihak kontraktor ke warga orang terkena dampak (OTD) Waduk Jatigede.

Padahal, Pemerintah Desa Pakualam, telah berkirim surat untuk meminta audensi kepada DPRD guna membahas persoalan tagihan miliaran rupiah tersebut.

Sopian Iskandar menyebutkan, persoalan tagihan miliaran rupiah dari kontraktor, bekas biaya pematangan lahan relokasi warga OTD Waduk Jatigede, merupakan persoalan serius.

Baca Juga: SUMEDANG: Kontraktor Ungkap Pejabat Ini, Berurusan Saat Pematangan Lahan Relokasi Waduk Jatigede

Oleh karenanya, DPRD harus merespon dengan cepat untuk duduk bersama mencari solusi dari persoalan tersebut. Sebab tidak bisa dipungkiri, lahan relokasi yang telah dikerjakan oleh pihak kontraktor enam tahun lalu belum dibayar. Sedangkan lahan relokasi telah ditempati warga OTD Waduk Jatigede selama enam tahun.

"Lahan relokasi yang dulu dikerjakan oleh kontraktor sudah dimanfaatkan oleh warga OTD Waduk Jatigede, seperti lahan relokasi yang ada di Desa Pakualam. Tapi mana mungkin warga kami bisa membayar, kondisi ekonomi saja belum pulih," ujar Sopian, Minggu, 23 Januari 2022.

Baca Juga: Warga Eks Genangan Waduk Jatigede Sumedang, 6 Tahun Tempati Lahan Relokasi, Tak Miliki Sertifikat

Ia menyatakan, persoalan ini, seharusnya memang tanggungjawab pemerintah daerah. Sebab lahan relokasi dan aset yang dulu dimiliki desa juga sudah diambil alih oleh pemerintahan daerah.

"Makanya kami berharap DPRD bisa memfasilitasi untuk mencari solusi. Apa salahnya semuanya duduk bersama. Soal ada dasar hukum dan tidak ada dasar hukum untuk membayar biaya ke kontraktor kan bisa dipecahkan bersama," tuturnya.

Ia mengaku, selama ini warga OTD yang tinggal di relokasi selalu dihantui kecemasan, pasalnya pihak kontraktor menagih langsung ke warga terkait biaya pengerjaan pematangan lahan relokasi itu.

Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah, Warga OTD Waduk Jatigede Berencana Temui Bupati dan DPRD Sumedang

"Kalau tidak ada tanggapan persoalan ini kami akan bawa masyarakat untuk langsung menemui wakil rakyat dan pemerintah daerah," katanya lagi.

Sebelumnya, kata dia, surat somasi dari kontraktor telah diterima pihak pemerintah desa. Dalam surat somasi itu, kontraktor meminta warga yang menempati lahan relokasi untuk segera mengosongkan lahan.

"Ini persoalan serius, makanya kami sangat berharap pemerintah daerah dan DPRD menangani persoalan ini dengan cepat, agar masyarakat kami tenang," ujarnya.

Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga OTD Waduk Jatigede: Ini Penjelasan Mantan Sekda Sumedang

Sebelumnya, menindaklanjuti kecemasan warga, kata dia, pihaknya akan mengirimkan surat kepada Bupati Sumedang agar segera bisa mencari solusi untuk menangani persoalan yang dihadapi masyarakat.

"Selain mengirim surat ke bupati, kami juga sudah meminta audensi dengan pihak DPRD Sumedang untuk duduk menyampaikan persoalan tagihan ini. Tapi sampai sekarang belum juga dilaksanakan," tuturnya.

Baca Juga: Sikapi Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Kades Kirim Surat ke Bupati Sumedang

Ia memaparkan surat yang dikirim ke bupati, berdasarkan adanya surat ke pemerintah desa dari PT. Trisandi Putra Pratama Nomor: 001/TPP/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 Perihal: Penyelesaian Penyelesaian Pembayaran Pekerjaan Pematangan Lahan dan Cut and Fill, bahwa adanya kewajiban pihak Pemerintah Desa dan/atau warga dan/atau pihak lain yang menempati lahan untuk membayar sebesar Rp5.542.737.000.

Dalam surat ke bupati, disebutkan, Pemerintah Desa Pakualam bersama dengan BPD dan Tokoh Masyarakat telah melaksanakan rapat musyawarah desa untuk menyikapi permasalahan tagihan biaya pematangan lahan. Dengan hasil rapat menyatakan bahwa pemerintah desa dan masyarakat yang menempati lahan relokasi sangat terbebani dengan tagihan tersebut dan tidak mampu untuk membayarnya.

Baca Juga: Soal Tagihan Miliaran Rupiah ke Warga di Waduk Jatigede, Pemda Sumedang Kudu Tanggungjawab

Kemudian disampaikan pula, bahwa Perjanjian Kerja Sama (PKS) pekerjaan pematangan lahan antara Pemerintah Desa Pakualam dengan PT. Trisandi Putra Pratama sebagaimana tercantum dalam Keputusan Desa Pakualam Nomor: 141/108/KEP.DES/2015 tentang Penunjukan Pihak Ketiga sebagai Pelaksana Pengerjaan Pematangan Lahan Bakal Relokasi Desa Pakualam, Kecamatan Darmaraja Kabupaten Sumedang, diketahui dan atas arahan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang pada waktu itu.

Selain itu, bahwa pembiayaan pematangan lahan untuk relokasi warga eks genangan Waduk Jatigede seharusnya menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dan atau Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, bukan menjadi beban dan tanggungjawab pemerintah desa.

Baca Juga: Mantan Sekda Sumedang Tegaskan, Pemda Tak Ada Ikatan dengan Kontraktor Pengerjaan Relokasi OTD Waduk Jatigede

Selanjutnya, menyatakan pekerjaan pematangan lahan oleh PT. Trisandi Putra Pratama untuk relokasi masyarakat Desa Pakualam yang terkena dampak penggenangan Waduk Jatigede telah dilaksanakan dan bukanlah fiktif tetapi nyata serta telah dirasakan manfaatnya selama 6 tahun oleh masyarakat, tetapi sampai saat ini belum ada penyelesaian untuk pembayaran.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x