Gagal Bertemu Presiden, Perwakilan Kepala Desa yang Unjuk Rasa Termasuk Banjar Dijadwalkan Bertemu Senin Depan

- 16 Desember 2021, 19:47 WIB
Ketua Apdesi Kota Banjar, Yayat Ruhiyat, bersama ribuan kades se-Indonesia unjuk rasa menuntut revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 di Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.*
Ketua Apdesi Kota Banjar, Yayat Ruhiyat, bersama ribuan kades se-Indonesia unjuk rasa menuntut revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 di Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Sebanyak 32 orang perwakilan 16 desa se-Kota Banjar termasuk kepala desa yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) gagal bertemu Presiden RI, Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 16 Desember 2021.

Kedatangan massa yang berdemo ke Jakarta termasuk para kepala desa dari Kota Banjar itu, diantaranya menuntut revisi Perpres Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN 2022.

Seperti isi Pasal 5 ayat 4 yang mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsung tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani, dan 8 persen untuk penanganan Covid-19. Hal tersebut yang membuat para kepala  desa berunjuk rasa.

Baca Juga: Tuntut Revisi Perpres Nomor 104, Ribuan Kepala Desa se-Indonesia 'Kepung' Istana, Termasuk dari Tasikmalaya

Menurut Ketua Apdesi Kota Banjar, Yayat Ruhiyat, sekaligus Kepala Desa Raharja, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, saat di Istana Negara, 20 orang perwakilan dari beberapa provinsi sebagai utusan mencoba masuk istana untuk bertemu Presiden Joko Widodo.

Termasuk pengurus DPP dan DPD Apdesi. Namun Presiden Jokowi tidak berada di tempat sehingga diterima oleh Staf Presiden Ali Ngabalin. "Selanjutnya, akan dilakukan jadwal ulang untuk pertemuan dengan perwakilan hari Senin mendatang (20 Desember 2021)," ujar Yayat.

Baca Juga: Ada Kampung Terisolir di Hari Akibat Dua Jembatan Rusak Usai Banjir Bandang

Kendati Perpres Nomor 104 Tahun 2021 itu dinilai prorakyat, dikatakan dia, dibalik itu ada kewenangan dan hak asal usul desa sebagaimana yang diamanatkan oleh UU Desa Nomor 06 Tahun 2014 yang dilanggar, yakni mengenai kedaulatan desa.

"Kami berhak menyampaikan aspirasi. Kendati berangkat ke Jakarta, kami tetap masih mengedepankan pelayanan masyarakat di daerah. Alhamdulillah untuk pelayanan masih bisa berjalan karena hanya kades dan seorang perangkat yang berangkat," kata Yayat.

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x