Ketua Umum GMBI Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Aksi Unjuk Rasa di Mapolda Jabar Bersama 10 Orang Lainnya

- 28 Januari 2022, 20:55 WIB
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengumumkan 11 orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi unjukrasa di Mapolda Jabar. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI, Jumat 28 Januari 2022.*
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo mengumumkan 11 orang tersangka dalam kerusuhan yang terjadi saat aksi unjukrasa di Mapolda Jabar. Salah satunya adalah Ketua Umum GMBI, Jumat 28 Januari 2022.* /Humas Polda Jabar/

KABAR PRIANGAN – Polda Jabar menangkap Ketua Umum organisasi masyarakat (ormas) Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI)  berinisial F pada Jumat pagi, 28 Januari 2022 di kediamannya di Cimenyan, Kabupaten Bandung.

Ditetapkannya Ketua Umum GMBI sebagai tersangka ini diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di Mapolda Jabar pada Jumat, 28 Januari 2022.

Atas perbuatan anarkis yang dilakukan ormas GMBI pada Kamis, 27 Januari 2022 di Mapolda Jabar dan berdasarkan hasil pemeriksaan secara intensif kepada F, maka F pun ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Dinas Pendidikan Garut Bayarkan Honor Munir, Guru Honorer yang Sempat Terlibat Pembakaran SMPN 1 Cikelet

“Melalui gelar perkara, tadi siang (F) oleh penyidik sudah ditetapkan tersangka,” ungkap Kombes Pol Ibrahim Tompo sebagaimana Kabar-Priangan.com kutip dari Antaranews.com.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan 11 orang anggota GMBI sebagai tersangka namun berdasarkan perkembangan laporan, 11 orang tersebut sudah termasuk Ketua Umum GMBI yang berinisial F.

Hingga saat tulisan ini dibuat, polisi masih mendalami peran dari masing-masing 11 tersangka tersebut. Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lainnya dalam perkara ini  berdasarkan hasil pengembangan penyidik.

Baca Juga: Kabar Gembira, Mulai 1 Februari 2022 HET Minyak Goreng Turun Lagi, Menjadi Rp11.500 per Liter

Adapun pasal yang dilanggar yaitu pasal 160 juncto 170 juncto 406 juncto 55 dan juncto 56.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x