Jadi Penghubung ke Bandar Sabu, Gadis Manis di Tasikmalaya Harus Berurusan dengan Polisi 

- 31 Januari 2022, 11:50 WIB
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya perempuan.
Sat narkoba Polres Tasikmalaya Kota ungkap 6 kasus peredaran narkoba di Kota Tasikmalaya. Satu orang tersangka diantaranya perempuan. /kabar-priangan.com/Erwin  RW/

Baca Juga: Saksikan Gala Live Show 3 X-Factor Indonesia 2021. Berikut Jadwal Acara RCTI Senin, 31 Januari 2022

Disinggung pengantaran barang itu pelalu menggunakan jasa ekspedisi, Ade mengatakan, pihaknya belum melakukan pengembangan ke arah itu, tapi dalam penelusuran.

"Pengedar tembakau sintetik maupun pengedar sabu, menjual secara ditempel disuatu tempat yang sudah disepakati. Pengedar akan menempelkan barang haram itu, setelah pembeli mentransfer sejumlah uang," katanya.

Jumlah total barang bukti yang diamankan, kata Ade, sabu-sabu kurang lebih 8 gram, tambakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil zypas, 64 butir pil Riklona dan 15 butir pil Alprazolam.

Baca Juga: Dua Insiden Kecelakaan Terjadi di Tol Cisumdawu Seksi 1, Pengelola: Ini Bahan Evaluasi

Selain itu telepon selular juga timbangan digital.

Dari keenam pelaku dikenakan pasal berbeda, pengedar bisa di jerat pasal 112 Ayat 1 dan Jo 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1987 tentang psikotripika.

Masing-masing bisa dikurung minimal 5 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp8 miliar rupiah.***

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x