Baca Juga: Saksikan Gala Live Show 3 X-Factor Indonesia 2021. Berikut Jadwal Acara RCTI Senin, 31 Januari 2022
Disinggung pengantaran barang itu pelalu menggunakan jasa ekspedisi, Ade mengatakan, pihaknya belum melakukan pengembangan ke arah itu, tapi dalam penelusuran.
"Pengedar tembakau sintetik maupun pengedar sabu, menjual secara ditempel disuatu tempat yang sudah disepakati. Pengedar akan menempelkan barang haram itu, setelah pembeli mentransfer sejumlah uang," katanya.
Jumlah total barang bukti yang diamankan, kata Ade, sabu-sabu kurang lebih 8 gram, tambakau sintetis 20,3 gram, 36 butir pil zypas, 64 butir pil Riklona dan 15 butir pil Alprazolam.
Baca Juga: Dua Insiden Kecelakaan Terjadi di Tol Cisumdawu Seksi 1, Pengelola: Ini Bahan Evaluasi
Selain itu telepon selular juga timbangan digital.
Dari keenam pelaku dikenakan pasal berbeda, pengedar bisa di jerat pasal 112 Ayat 1 dan Jo 114 ayat 1 dan 2 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 62 UU RI No 05 Tahun 1987 tentang psikotripika.
Masing-masing bisa dikurung minimal 5 tahun dan denda Rp100 juta sampai Rp8 miliar rupiah.***