Ocol, Membunuh di Garut Ditangkap di Bekasi, Tim Sancang Masih Kejar 1 Pelaku

- 1 Februari 2022, 14:46 WIB
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopnadi, memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan Ocol saat membacok  korban atas nama Herdi yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopnadi, memperlihatkan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit yang digunakan Ocol saat membacok korban atas nama Herdi yang menyebabkan korban meninggal dunia. /kabar-priangan com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Setelah hampir 3 bulan melakukan pengejaran, akhirnya Tim Sancang Polres Garut berhasil membekuk 1 dari 2 pelaku pembunuhan terhadap korban Herdi (26), warga Sukahurip, Kecamatan Cibalong. 

Polisi saat ini masih mengejar pelaku lainnya dan menetapkannya sebagai daftar pencarian orang (DPO) Polres Garut.

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Dede Sopandi, menyebutkan pelaku pembunuhan yang berhasil dibekuk berinisial W alias Ocol, warga Najaten Kecamatan Cibalong. 

Baca Juga: Pengarang Senior dari Garut Raih Hadiah Sastra Rancage 2022. Ini Daftar Lengkap Pemenangnya

Sebelumnya, Ocol bersama seorang rekannya telah melakukan pembunuhan terhadap korban bernama Herdi dengan cara membacoknya dengan menggunakan celurit.

Aksi pembacokan yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis 25 November 2021 lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Pengeroyokan dilakukan ke 2 tersangka di kawasan jalan pertigaan Kampung Ciheulang, Desa Najaten, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut.

"Setelah sempat buron selama hampir 3 bukan, kami akhirnya berhasil membekuk 1 dari 2 pelaku pembunuhan terhadap Herdi di wilayah Kecamatan Cibalong beberapa waktu lalu. Pelaku yang berhasil kita bekuk berinisial W alias Ocol yang merupakan warga Najaten, Cibalong," ujar Dede, Selasa, 1 Februari 2022.

Baca Juga: Apes, Pelaku Pencuri Ditangkap Tim Turjawali Garut Saat Beraksi di Rumah Warga

Dikatakannya, pelaku ditangkap di wilayah Bekasi pada Minggu, 16 Januari 2022) lalu. Saat itu pelaku hendak melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua bersama dua rekannya.

Setelah ditangkap, tutur Dede, Ocol langsung dibawa ke Mapolres Garut untuk menjalani pemeriksaan. Sedangkan 2 rekannya yang ikut tertangkap bersama Ocol, kemuduian diserahkan ke Polres Bekasi karena mereka tak punya kasus yang berkaitan dengan Garut.

Dede mengungkapkan, selain pelaku, petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya clurit yang sebelumnya digunakan untuk membacok Herdi, serta sejumlah kunci astag. Selama dalam pelariannya, pelaku telah beberapa kali melakukan aksi curanmor di wilayah Bekasi bersama rekan-rekannya.

Baca Juga: Waspada! Awal 2022, Angka Kasus Covid-19 di Garut Meningkat, Muncul Klaster Sekolah

Menurutnya, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbutannya yang telah membacok beberapa bagian tubuh korban hingga akhirnya korban meninggal dunia. Ia saat itu melakukannya bersama seorang rekannya yang hingga saat ini masih dalam oengejaran polisi dan identitasnya sudah berhasil dikantongi polisi.

"Menurut pengakuan Ocol, ia saat itu bersama rekannya membacok korban karena ada rasa dendam. Hal ini dikarenakan sebelumnya korban sempat menganiaya temen mereka," katanya.

Bersama rekannya tersebut, tambah Dede, Ocol pun merencanakan untuk melampisakan dendamnya terhadap korban. Kebetulan mereka melihat korban sedang mengendarai sepeda motor di kawasan jalan pertigaan Kampung Ciheulang, Najaten, Kecamatan Cibalong. 

Baca Juga: Ribuan Aset Milik Pemkab Garut Banyak Yang Belum Bersertifikat

Diterangkannya, ke 2 pelaku saat itu langsung mengejar dan memepet kendaraan yng dikendarai korban. Tanpa banyak omong, dengan menggunakan clurit, mereka kemudian membacok korban di beberapa bagian tubuhnya yang mengakibatkan korban terluka dan tersungkur tak berdaya hingga akhirnya meninggal dunia.   

Setelah itu, katanya, ke 2 pelaku langsung melarikan diri dan menjadi buronan polisi. Setelah hampir 3 bulan lamanya, polisi akhirnya berhasil melacak keberadaan Ocol di wilayah Bekasi dan membekuknya sedangkan pelaku lainnya berinisial Y masih dalam pengejaran.

Kepada petugas yang melakukan pemeriksaan, sebut Dede, Ocol juga mengaku selama dalam pelariannya ia terus berpindah-pindah tempat di sekitar Jabodetabek. Selama itu ia menemui rekan-rekannya yang biasa melakukan aksi curanmor bersama-sama.   

Baca Juga: Kerumunan di Alun-alun Garut Tak Terkendali, Pengunjung Banyak yang Abai Protokol Kesehatan

"Selama dalam pelariannya, pelaku berpindah-pindah di sekitar Jabodetabek dan menemui rekan-rekannya sesama pelaku curanmor. Ocol juga sempat melakukan beberapa kali aksi curanmor selama dalam pelariannya," ucap Dede. 

Masih menurut Dede, kendaraan hasil curian itu pun selanjutnya oleh Ocol dijual dan uangnya dipakai membiayai hidup selama ia dalam pelarian untuk menghindari kejaran polisi. Namun pada akhirnya, keberadaan Ocol berhasil juga dilacak hingga kemudian ia diamankan guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang telah menyebabkan nyawa korban melayang. 

Lebih jauh dijelaskan Dede, residivis dalam kasus curanmor ini dijerat pasal 340 KUHP subsider 338 KUHP atau pasal 170 KUHP dan atau 351. Adapaun ancaman hukuman bagi pelaku yakni 15 tahun sampai seumur hidup.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x