Namun untuk memastikan penyebab pelaku melarikan diri, petugas masih terus melakukan pemeriksaan.
Masih menurut Priyo, pihaknya pun berhasil mendapatkan bukti berupa rekaman kejadian tabrak lari yang tekah menyebabkan korbannya tewas tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 310 ayat 4 juncto pasal 312 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman kurungan 3 tahun penjara dan denda Rp75 juta.***