Vonis Herry Wirawan Sang Predator Seks Dianggap Terlalu Ringan, Ketua P2TP2A Garut Berharap JPU Ajukan Banding

- 16 Februari 2022, 20:54 WIB
Ketua P2TP2A Garut, Ny. Diah Kurniasari menilai vonis terhadap Herry Wirawan sang predator seks terlalu ringan, sehigga dia meminta agar JPU mengajukan banding.*
Ketua P2TP2A Garut, Ny. Diah Kurniasari menilai vonis terhadap Herry Wirawan sang predator seks terlalu ringan, sehigga dia meminta agar JPU mengajukan banding.* /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

 

KABAR PRIANGAN - Vonis hukuman penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan sang predator seks dalam kasus rudapaksa terhadap 13 santriwatinya mendapat tanggapan pihak Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut.

Vonis yang diterima Herry Wirawan sang predator seks ini dinilai terlalu ringan dan tak sebanding dengan perbuatan bejat yang telah dilakukannya.

Ketua P2TP2A Garut, Diah Kurniasari berharap agar jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut tak begitu saja menerima keputusan yang telah dijatuhkan majelis hakim kepada predator seks Herry Wirawan.

Baca Juga: 124 Sekolah di Jabar Terpapar Virus Corona, 14 Diantaranya di Kota Tasikmalaya

Ia berharap JPU melakukan upaya hukum banding terhdp putusan majelis hakim itu.

"Kalau hanya hukuman seumur hidup, tentu saja kami tak setuju karena itu terlalu ringan untuk menghukum pelaku rudapaksa belasan santrinya itu. Mudah-mudahan JPU pun akan mengajukan upaya hukum banding atas putusan itu," komentar Diah, Selasa, 16 Februari 2022.

Dengan adanya upaya hukum banding yang diajukan JPU, diharapkan Diah hukuman yang diterima Herry bisa lebih maksimal.

Baca Juga: Bek Andalan Timnas Indonesia Pratama Arhan Resmi Bergabung dengan Klub Liga Jepang, Tokyo Verdy

Hukuman seumur hidup dinilainya terlalu ringan dan sangt tak sebanding dengan perbuatan Herry yang telah menimbulkan dampak luar biasa bagi para korbannya.

Isteri dari Bupati Garut Rudy Gunawan itu mengaku sudah berkomunikasi dengan pihak keluarga serta anak-anak yang telah menjadi korban kebiadaban Herry.

Mereka juga sangat berharap agar Herry mendapatkan hukuman semaksimal mungkin, kalau bisa hukuman mati.

Baca Juga: Misteri Batu Taman di Gunung Geulis Sumedang, Banyak Pemilik Kuda Balap Datang ke Sana. Konon Airnya Bertuah

"Bukan hanya saya, anak-anak yang menjadi korban kebiadaban Herry dan keluarganya pun ingin Herry dihukum seberat-beratnya. Kalau bisa hukuman mati," ujarnya.

Menurutnya, vonis hukuman kurungan penjara seumur hidup bagi Herry akan menjadikan terdakwa tetap hidup.

Dengan demikian ia tak menutup kemungkinan akan kembali mengulangi perbuatannya kepada yang lainnya.

Baca Juga: KABAR DUKA! Dorce Gamalama Meninggal Dunia Usai Positif Covid-19

Dengan vonis hukuman seumur hidup yang didapatkannya, tambah Diah, belum tentu Herry akan meninggal saat masih menjalani hukuman.

Karena bisa saja ada kebijakan lain dimana Herry akan mendapatkan grasi atau kebijakan lainnya yang bisa menyebabkan hukumannya berkurang.

“Dia memang akan tua dan mati. Namun kan bisa saja ada perubahan kebijakan seperti grasi atau yang lainnya misalnya yang ia dapatkan hingga hukumannya berkurang. Ini yang sangat kita khawatirkan dan sangat tidak kita harapkan," kata Diah.

Baca Juga: Harga Kacang Kedelai Naik 40 Persen, Pabrik Tahu Tempe di Tasikmalaya Terpaksa Potong Upah Pegawai

Diah juga berharap agar kejadian ini dapat menjadi pelajaran bagi semua bahwa kejahatan terhadap perempuan, khususnya anak-anak itu sangat bejat dan dapat merusak masa depan mereka.

Oleh karenanya, setiap kejahatan terhadap anak-anak, harus mendapatkan hukuman seberat-beratnya agar ada efek jera baik bagi si pelaku maupun bagi orang lain.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah