Pada kesempatan itu dia berharap seluruh personil Polri mampu melakukan penegakan hukum secara humanis. Kemudian, melakukan pencegahan pelanggaran hukum dengan memperhatikan nilai-nilai kearifan lokal di Kota Banjar.
"Saya titipkan anggota polisi di Banjar ini kepada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjar. Jika ada salah tegur saja," ucapnya.
Baca Juga: Pengelola Peternakan Lele Bantah Gunakan Bangkai Ayam untuk Pakan, Namun Akui Hal Ini
Menurut Wali Kota Ade Uu, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, mengamanatkan bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya untuk mencapai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan pembangunan nasional.
Berlatar itu, Pemkot Banjar merasa perlu untuk membangun gedung negara yang representatif guna menujang kinerja aparatur dalam melayani masyarakat. Pembangunan gedung baru yang dilaksankan PT Bima Panca Karya itu menggunakan APBD tahun 2021 sebesar Rp.5.203.031.000.
Gedung untuk pelayanan terpadu dan gedung Dalmas Polres Banjar ini, memiliki panjang 60 meter dan lebar 12 meter. Diharapkan barak dalmas itu mampu menampung 44 orang personil. Kemudian, aula menampung 120 orang.
Baca Juga: Kuota Penerimaan Mahasiswa Baru Unsil Tasikmalaya Sekitar 3.200 Orang, Bisa Melalui Tiga Jalur
Ruangan pelayanan terpadu itu dipergunakan untuk melayani pembuatan SIM BPKB dan pelayanan SKCK bagi masyarkat. Gedung baru ini dilengkapi sarana prasrana untuk gudang senjata, amunisi dan logistik.
"Semoga bangunan ini dapat di rawat dan digunakan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih, berjanji kepemilikan aset baru ini untuk meningkatkan kinerja Polres Banjar saat memberikan pelayanan kepada masyarakat.