KABAR PRIANGAN - Di masa perpanjangan kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali, Polrestabes Bandung membuka layanan SIM Keliling.
Layanan SIM Keliling Polrestabes Bandung hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya habis
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
Baca Juga: Tiga Tersangka Kasus Curat di Cijeungjing dan Sindangkasih Ditangkap Satreskrim Polres Ciamis
1. KTP yang masih berlaku atau Suket dan fotocopy KTP
2. Fotocopy SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan.
Bagi anda warga kota Bandung Jawa Barat pelayanan perpanjangan Surat Ijin Mengemudi (SIM) tetap beroperasi terbatas padad hari ini, Selasa 22 Februari 2022 di lokasi berikut:
Baca Juga: Aneh Tapi Nyata, Air Pesawahan di Sumedang Ini Rasanya Asin
1. ITC Kebon Kalapa Jl. Pungkur, Bandung
2. BTC Fashion Mall Jl. Dr. Djunjunan, Bandung
Pelayanan menggunakan SOP Kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker serta menerapkan physical distancing.