Tenaga Honorer di Garut Tambah Galau, Minta Pemerintah Adil Berlakukan Kebijakan

- 22 Februari 2022, 18:34 WIB
Ilustrasi tenaga honorer yang bekerja disejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Garut galau.
Ilustrasi tenaga honorer yang bekerja disejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Garut galau. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

KABAR PRIANGAN - Tenaga honorer yang bekerja disejumlah instansi pemerintah di Kabupaten Garut galau terkait wacana penghapusan tenaga honorer.

Mereka berharap pemangku kebijakan daerah dan pusat berlaku adil dan bijaksana. Mereka pun menuntut testing harusnya dengan tiket masa kerja bukan kualifikasi pendidikan. 

Seorang honorer di Pemkab Garut mengatakan, mengacu akumulasi dari PP 48 menjadi PP 49 yang akan menghapuskan honorer secara nasional ini, menjadi polemik tersendiri ditubuh birokrasi pemerintahan. 

Baca Juga: Miris, Seorang Anak di Garut Jadi Kurir Miras untuk Penuhi Kebutuhan Hidup Sehari-hari

Ia menuturkan, dalam beberapa pasal di PP 49 tidak menguntungkan bagi honorer secara nasional bahkan banyak merugikan. 

"Secara konstitusional PP 49 tersebut tidak relevan dengan kondisi keberadaan honorer di Garut dan juga di seluruh Indonesia, dimana honorer yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun, hanya menonton dan bergumam di hati saja, tanpa bisa berbuat apa apa dengan adanya PP 49 tersebut," ujarnya.

"Sungguh keberadaan PP 49 itu sangat meresahkan, mencemaskan dan bahkan menyakitkan bagi para honorer, sehingga fungsi honorer ditubuh pemerintahan menjadi tidak stabil," ujarnya lagi.

Baca Juga: Kasus Stunting di Garut Masih Tinggi, Anggota Dewan Minta Pemkab Serius Lakukan Penanganan

Dia yang sudah menjadi honorer 14 tahun itu mengatakan, landasan pemerintah yang mengedepakan SDM, sangat tidak selaras dengan persepsi antara SDM dan pengalaman, artinya pengalaman kerja sudah siap kerja dengan semua pekerjaannya sementara SDM, belum tentu bisa bekerja secara maksimal karena harus banyak belajar dulu. 

"Kalau diasumsikan, antara adab dan ilmu jelas lebih tinggi kedudukan nya adab ketimbang ilmu." ujarnya. 

Ia menilai pemerintah pusat sendiri tidak secara jernih membuat regulasi tanpa mempertimbangkan aspek sosial dan psikologis honorer dilapangan dan tanpa melibatkan aspirasi dari kelompok honorer. 

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng di Garut, Pemerintah akan Suplai Minyak Curah. Ini Harganya

Ia menyebut, tenaga honorer secara teknis punya hak konstitusi dalam PP 48, yakni diangkat tanpa testing, karena sudah punya database dari BKN.

"Makanya kami berharap minimal testing dengan tiket masa kerja bukan dengan kualifikasi pendidikan, karena tenaga honorer mayoritasnya SMA, SMP. dan sudah banyak yang berkeluarga. Selain itu honorer bergelut memikirkan kesenjangan sosial ketimbang pendidikan, apalagi penghasilan honorer yang tidak seberapa, jangankan buat bayar semester, buat oprasional pun tidak cukup." ujarnya. 

"Kami mewakili teman teman honorer berharap pemerintah Kabupaten Garut, khususnya Bapak Bupati, Bapak Sekda, bisa mengusulkan untuk bisa mengikuti Test CPNS atau P3K tahun 2023 nanti, Apalagi bisa mengusulkan untuk di angkat tanpa testing kepada Pemerintah Pusat. Jika nanti para honorer yang tidak lulus CPNS atau PPPK jangan ujug ujug diberhentikan, kasihan kami" ujarnya di Komplek Perkantoran Pemkab Garut, Selasa 22 Februari 2022. 

Baca Juga: Euforia Jalur Baru Kereta Api Garut-Pasar Senen, KAMMI Singgung Kondisi Kerusakan Jalan di Wilayah Kota Dodol

Mereka pun berharap keberangkatan Bupati ke Jakarta, Selasa, 22 Februari 2022 ini membawa kabar baik. Informasi yang dihimpun, banyak tenaga honorer di Garut yang sudah pensiun sebelum menjadi PNS. Mereka bertugas dibeberapa instansi pemerintah.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x