KABAR PRIANGAN - Petugas TKSK Pasirwangi (Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan) secara resmi telah melaporkan Kepala Desa Pasirkiamis Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Dani Ramdani ke polisi.
Petugas TKSK Pasirwangi, Imas mengadukan Dani Ramdani telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan, sesuai dengan Pasal 335 KUHP dengan alasan telah mencaci makinya di depan umum.
"Hari ini kami telah mendampingi Bu Imas, petugas TKSK Pasirwangi membuat laporan secara resmi ke Polres Garut,” kata Ketua Forum TKSK Garut, Dedeng, saat ditemui di Mapolres Garut, Sabtu 26 Februari 2022 malam.
Dia juga menegaskan, Forum TKSK akan terus mendampingi Imas untuk menempuh proses hukum atas apa yang telah dialaminya.
Dedeng berharap laporan yang dilakukan salah seorang petugas TKSK ini akan ditindaklanjuti sampai permasalahannya benar-benar jelas.
Penyelesaian permasalahan antara petugas TKSK Pasirwangi dengan Kepala Desa Pasirkiamis melalui jalur hukum ini, kata dia, diharapkan akan memberikan efek jera bagi kepala desa supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya mencaci maki orang lain apalagi di depan umum.
Laporan kepada pihak kepolisian ini tutur Dedeng, juga untuk menegaskan bahwa TKSK membutuhkan perlindungan hukum dalam menjalankan tugasnya.