Kakek Asal Cikalong Tasikmalaya Cabuli Gadis Berkebutuhan Khusus Berkali-kali. Diimingi Uang Jajan Sebesar ini

- 2 Maret 2022, 17:32 WIB
Kakek Asal Cikalong Tasikmalaya ditangkap polisi karena mencabuli gadis berkebutuhan khusus berkali-kali dengan diimingi uang Jajan Rp20 ribu.*
Kakek Asal Cikalong Tasikmalaya ditangkap polisi karena mencabuli gadis berkebutuhan khusus berkali-kali dengan diimingi uang Jajan Rp20 ribu.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

KABAR PRIANGAN - Berdalih tidak bisa menguasai hasrat biologisnya, setelah sang istri menopause, seorang kakek, S (59) warga Desa Cikalong Kecamatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya, nekad mencabuli gadis berkebutuhan khusus.

Dirinya memperdayai sang gadis, M (29) yang masih tetangga di kampungnya dengan diimingi uang jajan Rp20.000. Selanjutnya, kakek tua ini mencabuli gadis polos tersebut.

Namun akibat aksinya ini, pelaku S kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Baca Juga: Mulai Besok, 3 Maret 2022 Penumpang Pesawat Domestik Wajib Mengisi e-HAC Sebelum Berangkat, Begini Caranya

Sang kakek diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Tasikmalaya dan terancam jeratan pidana 9 tahun penjara.

"Pelaku yang sudah berusia lanjut ini telah kami amankan. Dirinya melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang gadis berkebutuhan khusus," jelas Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Dian Pornomo, Rabu, 2 Maret 2022.

Dijelaskan Dian, tindakan pidana persetubuhan tersebut dilakukan pertama kali oleh pelaku pada Sabtu 4 Desember 2021 lalu. Tepatnya pada tengah malam, sekitar pukul 23.00 wib.

Baca Juga: Avanza Bertabrakan dengan Truk Trailer di Rajapolah Tasikmalaya, Tiga Penumpang Luka Serius

Saat itu korban tengah berada rumahnya di Desa Cikalong Kecmatan Cikalong Kabupaten Tasikmalaya.

Pelaku mengendap-ngendap masuk ke rumah korban. Korban yang tengah tertidur pun lantas dibangunkan dan diajak untuk mau melakukan hubungan badan.

"Untuk melancarkan aksinya itu, pelaku membujuk rayu korban dengan diiming-imingi uang sebesar Rp 20.000," kata dia.

Baca Juga: Borong Dua Gol saat Lawan Persija Jakarta, David da Silva Mulai Gacor di Persib Bandung

Upaya ini dilakukan pelaku beberapa kali. Hingga korbannya tidak tahan lagi dan mengadu kepada keluarganya.

Kini pelaku dijerat pasal 290 ayat 1E dengan ancaman penjara selama 7 tahun dan pasal 286 KUHPidana dengan ancaman 9 tahun penjara. 

Sementara S mengaku, melakukan tindakan amoral tersebut karena bisa menahan kebutuhan biologisnya setelah sang istri tak bisa melayaninya karena sudah tua.

Baca Juga: Gempabumi di Pangandaran Terasa Hingga Tasikmalaya. Penonton Persib Berlarian keluar Rumah

Sang istri sudah memasuki masa menopause, sementara kebutuhan biologis pelaku masih bergejolak.

"Istri saya sudah tidak bisa melayani keinginannya saya. Maka saya melampiaskan pada korban," jelasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah