KABAR PRIANGAN - Bantuan Sosial (Bansos) BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) sebesar Rp600 ribu yang sekarang diubah menjadi bantuan tunai bernama Program Sembako dapat dibelanjakan dimana saja sesuai kebutuhan KPM (Keluarga Penerima Manfaat).
Selain itu, Bansos BPNT Rp600 ribu yang diubah menjadi Program Sembako ini pun dapat dibelanjakan kapan saja sesuai kebutuhan KPM, tidak harus dibelanjakan seketika di warung tertentu yang telah ditunjuk petugas.
Dan hal yang lebih penting, usai menerima bansos BPNT Rp600 ribu ini, KPM tidak perlu memberikan pertanggungjawaban berupa nota-nota belanja serta foto-foto bukti barang belanja berupa sembako.
Baca Juga: Misteri Perempuan Cantik Penunggu Tanjakan di Sumedang, Sering Ganggu Pengendara Hingga Kecelakaan
Hal itu dijelaskan oleh Kabid Pemberdayaan Sosial di Dinas Sosial Kabupaten Ciamis, Ilmayasa saat menjelaskan tentang Program Sembako kepada kabar-priangan.com.
Sesuai dengan Keputusan Dirjen Penanganan Fakir Miskin no 29/6/SK/HK.01/2022 tentang juknis percepatan penyaluran bantuan program sembako Januari, Februari, Maret 2022, kata dia, maka dana bantuan tersebut diperuntukan untuk membeli bahan pangan yang memiliki gizi seimbang.
Soal dimana KPM membelanjakan bahan pangan tersebut, kata Ilmayasa, itu diserahkan sepenuhnya kepada KPM.
Baca Juga: Fakta-Fakta Kematian Misterius Artis Thailand Tangmo Nida yang Jasadnya Ditemukan di Sungai
“Jadi tidak ada aturan harus membelanjakan di e-warung tertentu. Setelah dana diterima oleh KPM, ya itu sudah menjadi wewenang KPM untuk membelikan kebutuhan pangannya dimana saja, sesuai keinginannya,” kata dia.
Yang penting, kata Ilmayasa, dana tersebut harus digunakan untuk kebutuhan pangan yang memiliki kandungan karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan vitamin serta mineral.
“Untuk karbohidrat, misalnya nasi, jagung sagu. Untuk protein hewani seperti telur, daging ayam, daging sapi, juga ikan, protein nabati seperti kacang-kacangan, tempe tahu,” katanya.
Sementara untuk kategori vitamin dan mineral, kata Ilmayas, yaitu semacam sayur-sayuran dan buah-buahan.
Mengenai adanya informasi yang menyebutkan bahwa KPM harus memberikan bukti-bukti berupa nota pembelanjaan serta foto-foto barang-barang yang dibelanjakan, Ilmayasa menegaskan tak ada aturan seperti itu dalam Juknis yang dikeluarkan oleh Dirjen.
“Jadi setelah dana Program Sembako tersebut diterima KPM, maka selanjutnya hal itu diserahkan kepada KPM dalam hal pembelanjannya,” kata dia.
Baca Juga: Jomblo Summit Festival di Makam Keramat Marongge, Undang Wisatawan untuk Dapatkan Jodoh
Hanya saja pemerintah menegaskan bahwa dana tersebut harus digunakan untuk bahan pangan yang memenuhi empat kriteria tersebut.
“Jangan digunakan untuk keperluan-keperluan lain. Apalagi untuk hal-hal yang tidak perlu, seperti beli pulsa,” kata dia.
Seperti diketahui, program bansos BPNT Rp600 ribu ini sempat menjadi polemik di masyarakat penerima bantuan.
Penyebabnya, di sebagian daerah, masyarakat penerima bantuan digiring untuk membelanjakan uang bansos Rp600 ribu tersebut di e-warung yang telah ditentukan dengan berbagai alasan.
Ironisnya, ketika masyarakat membeli di e-warung yang telah ditentukan, muncul sejumlah permasalahan, seperti harga yang lebih mahal hingga kualitas barang yang tidak bagus.
Hal ini kemudian membuat para KPM bereaksi. Apalagi uang bantuan sebesar Rp600 ribu tersebut harus dibelanjakan seketika.
“Saya kan belanja sehari-hari paling besar juga Rp50 ribu. Itu juga sudah sangat mewah bagi saya, nah, ini kita harus beli kebutuhan pangan sebesar Rp600 ribu sekaligus. Kan jadi mubajir,” kata salah seorang penerima KPM di Baregbeg, Ciamis.***