"Alhamdulillah kami bisa menyerahkan sepeda motornya kembali, semoga puas dengan pelayanan kami," ujarnya.
Selanjutnya Kapolres menjelaskan bahwa Jajaran Polres Tasikmalaya Kota melaksanakan Operasi Jaran Lodaya 2022 dan berhasil mengungkap sindikat pencurian sepeda motor dengan menangkap tiga pelaku dan barang bukti puluhan sepeda motor.
Baca Juga: Karut-marut Penyaluran BPNT Kecewakan Warga, Unjuk Rasa di Kantor Bupati Tasikmalaya Berakhir Ricuh
"Keberhasilan Operasi Jaran Lodaya 2022 melebihi target sasaran, dan akan terus kami kembangkan," katanya.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Agung Tri Peorbowo mengimbau kepada masyarakat Kota Tasikmalaya dan sekitarnya yang merasa kehilangan sepeda motor silahkan datang ke Mapolres.
"Silahkan kepada masyarakat membawa surat kelengkapan dan bukti laporan polisi, akan kami layani tanpa dipungut biaya," katanya.
Baca Juga: Terjadi Kisruh, Musorkab KONI Garut Akhirnya Ditunda, Panitia: Kami Patuhi Aturan Pemerintah
Agung juga menambahkan para pelaku dijerat Pasal 363 jo. pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian dan Pasal 480 tentang Penadahan Barang Hasil Curian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.*