KABAR PRIANGAN - Kebijakan penghapusan Tunjangan Daerah (Tunda) atau atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN guru sertifikasi di Kota Banjar terus bergulir, bahkan menimbulkan polemik.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, mengatakan kesiapannya memperjuangkan aspirasi guru sertifikasi dengan membahas permasalahan itu bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banjar.
"Semoga secepatnya ada solusi terbaik," ucap Cecep di Gedung DPRD Kota Banjar, Rabu 9 Maret 2022.
Sebelumnya, Koordinator Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah, menuntut pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan Tunda guru sertifikasi di Kota Banjar.
Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi, pengalokasian anggaran TPP guru ASN bersertifikasi tidak ada pelanggaran regulasi. Karena itulah tidak ada alasan penundaan atau penghapusan TPP.
"Kami sudah siap aksi dan datang kembali ke DPRD bersama para guru sertifikasi se-Kota Banjar seandainya aspirasi kami tak diperhatikan oleh Banggar maupun TAPD selama tujuh hari sejak Senin 7 Maret 2022," ucap Eko seusai mendatangi DPRD Kota Banjar, Senin 7 Maret 2022.
Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Dadang Darul, mengatakan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak tegas mengatur TPP guru.