Hanya ada pasal yang diartikan bahwa TPP guru termasuk pengeluaran ganda. "Perbedaan dari pelaksanaan permendagri tersebut, guru di kabupaten/kota lain masih ada yang menerima TPP tahun 2022 sekarang ini," ujarnya.
Pihaknya pun berharap adanya regulasi yang jelas dan tegas. Kalau terlanjur tak dianggarkan dalam APBD Murni 2022, diharapkan dalam APBD Perubahan 2022 dianggarkan. Lebih bagusnya lagi dirapelkan selama tahun 2022, sejak awal tahun yang tak dibayarkan itu.
Baca Juga: Travel Gelap Kian Marak, Pengusaha Angkutan Umum Mengadu ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya
"Dipastikan ASN Guru bersertifikasi memaklumi dan taat aturan yang berlaku seandainya ada aturan yang jelas dan tegas. Misalnya, larangan alokasi Tunda untuk ASN Guru Bersertifikasi dari APBD 2022," katanya.
Permasalahan Tunda ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar yang tertunda tahun 2022 sekarang ini, tambah Dadang, seolah berbanding terbalik dengan kenyataan di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.
"Tunda di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang tahun 2022 masih ada, dapat dicairkan. Bahkan di Kabupaten Bekasi itu diusulkan naik. Bukan dihapus atau dihilangkan seperti dialami 779 ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar tahun 2022," kata Dadang.
Baca Juga: Jalan Nasional di Sumedang Kembali Ambles, Akses Lalulintas Bandung-Cirebon Terganggu
Darul yang juga ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar menuturkan, perjuangan Tunda ASN Guru Bersertikasi sudah dilakukan selama ini melalui jalur Badan Keuangan Pemkot Banjar maupun DPRD Kota Banjar.
Sementara itu Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Banjar, Hj Nur Saadah dan Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Wawan Setiawan, SH, kembali menegaskan, pedoman penghilangan Tunda Guru Bersertifikasi itu berdasarkan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.
Menurutnya, Tunda jika dianggarkan dari APBD Kota Banjar, secara otomatis memiliki kriteria atau komponen sama dengan tunjangan dari Pemerintah Pusat.