Baca Juga: Tolak Rencana Pemerintah Menghapus Subsidi Pupuk, Petani Tasikmalaya Ancam Naikkan Harga Gabah
"Bentuk kehati-hatian, Tunda dihapus dari APBD Kota Banjar 2022 supaya tak menimbulkan temuan permasalahan hukum. Selain pertimbangan itu, keputusan ini disesuaikan kondisi keuangan daerah," ujarnya.
"Pemendagri Nomor 27 Tahun 2021 itu sudah jelas dan tegas. Ada pasalnya yang diperjelas dalam lampiran itu, tepatnya terkait penghasilan tambahan," ujar Wawan.*