Lebih lanjut Kapolres menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara pada hari Jumat, 4 Maret 2022 sekira pukul 09.00 WIB, kasus pencabulan ini telah dinaikan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, karena didapatkan 2 alat bukti yang sah. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan penyitaan barang hukti yang mengarah kepada perbuatan pelaku.
Baca Juga: Nyata! Rombongan Satpol PP Jatigede Sumedang Diteror Hantu Pocong
Kemudian pada Sabtu, 5 Maret 2022 dilakukan kembali gelar perkara penetapan tersangka. Setelah itu pelaku diamankan dan dilakukan pemeriksaan.
"Untuk korban dilakukan pemulihan baik psikis maupun mental melalui P2TP2A dan Peksos dari Dinas Sosial Kabupaten Sumedang. Sedangkan untuk pelaku anak sudah dititipkan di Yayasan Bahtera Indonesia Kota Bandung, dan pelaku mendapatkan pendampingan dari Psikologis Rumah Sakit Sartika Asih Kota Bandung," ujarnya.
Kapolres mengimbau, baik orang tua, guru atau pengasuh hendaknya mengenalkan pendidikan agama yang kuat kepada anak-anak di lingkungannya.
Baca Juga: Buka Rakercab GP Ansor, Wabup Sumedang Bicara Program Pengentasan Kemiskinan
Selain itu, awasi pergaulan anak-anak, orang tua wajib tahu dengan siapa anaknya bergaul, bermain dan belajar. Dan jangan segan menegur dan mengingatkan jika ada hal-hal yang kurang baik pada pergaulan anak.
Kemudian, periksa hape, buku-buku, jangan sampai ada konten- konten pornografi atau literatur yang berbau seks yang belum semestinya diketahui oleh anak
Terjadinya perbuatan cabul mayoritas dilakukan oleh orang-orang terdekat di sekitar anak. Oleh karenanya bagi para orang tua dan guru harus senantiasa waspada terhadap batasan antara anak laki-laki dan anak perempuan dalam berinteraksi.
Baca Juga: Sulit Dipercaya, Bukit di Sumedang Ini Mengeluarkan Suara Mirip Gamelan