LSM Fortal dan Jawara Mengadukan Dugaan Pelanggaran Dalam Penyaluran Bansos BPNT Rp600 Ribu

- 10 Maret 2022, 13:08 WIB
LSM Forta dan Jawara mengadukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bansos BPNT Rp600 ribu ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin 7 Maret 2022.*
LSM Forta dan Jawara mengadukan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bansos BPNT Rp600 ribu ke Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, Senin 7 Maret 2022.* /facebook.com/@Kang Jamil/

KABAR PRIANGAN - LSM Fortal dan Jawara Tasikmalaya akhirnya melaporkan karut marutnya penyaluran dana  bansos BPNT (Bantuan Pangan Nontunai) Rp600 ribu ke Kejari Tasikmalaya dan Polres Tasikmalaya Kota.

Laporan adanya dugaan pelanggaran dalam penyaluran dana bansos BPNT Rp600 ribu itu telah diserahkan oleh Koordinator Aksi, Nanang Nurjamil kepada Kasi Pidana Khusus Kajari dan Kanit Tipikor Polres Tasikmalaya kota pada Senin, 7 Maret 2022.

Nanang Nurjamil dari Fortal mengatakan, pihaknya melaporkan hal ini karena memiliki bukti-bukti kuat adanya pelanggaran dalam penyaluran dana bansos BPNT Rp600 ribu.

Baca Juga: Duh! Sering Nonton Video Porno Siswa SMP di Sumedang Berbuat Tidak Senonoh Terhadap 5 Anak di Bawah Umur

Adapun jenis-jensi pelanggarannya, kata dia, yaitu adanya pungutan yang dilakukan oleh oknum tertentu atas dana bansos BPNT tersebut terhadap KPM (Keluarga Penerima Manfaat).

Selain itu, kata dia, ada juga pelanggaran berupa intimidasi dan penggiringan agar KPM membelanjakan dana bansos BPNT Rp600 ribu tersebut di warung-warung tertentu.

“Jumlah pungutannya bermacam-macam, ada yang Rp25 ribu ada juga yang Rp100 ribu. Dengan dalih bermacam-macam, seperti biaya ini itu atau bahkan berdalih untuk diberikan kepada yang tak kebagian BPNT,” kata Nanang Nurjamil.

Baca Juga: Tertabrak Kereta, Pejabat Disdik Kabupaten Tasikmalaya Hanya Mengalami Luka Ringan. Mobilnya Rusak Parah

Ironisnya lagi, kata dia, para oknum pelaku tersebur berdalih bahwa pungungan tersebut sudah sesuai dengan kesepatan.

“Kalau memang sudah kesepakatan, seharusnya KPM sebagai subjek penerima bantuan dilibatkan dalam proses musyawarahnya. Tapi ini kan tidak. Tiba-tiba saja mereka diminta pungutan dengan dalih macam-macam, setelah mereka menerima uang bantuan itu,” kata Nanang.

Nanang mengatakan, dirinya sudah memiliki sejumlah bukti tentang pelanggaran dalam penyaluran dana bansos BPNT itu, sehingga melaporkannya ke aparat hukum.

Baca Juga: Bukan Bruno Cantanhede, Sosok Inilah yang Jadi Pahlawan Kemenangan Persib Bandung Atas Arema FC

Adapun oknum yang melakukan pelanggaran tersebut, kata dia, ada pihak RT, RW, bahkan juga karang taruna. “Bahkan ironisnya, ada juga TKSK yang juga diduga terlibat dalam mengarahkan KPM untuk membelanjakan uang bansosnya ke warung tertentu,” kata dia.

Menurut Nanang, tujuan dirinya melaporkan hal ini agar ada efek jera bagi para pelaku karena bantuan terhadap warga miskin ini selalu saja direcoki.

“Coba bayangkan, mereka menerima yang Rp600 ribu untuk jatah enam bulan. Kemudian digiring agar uang itu dibelanjakan sembako di warung tertentu dengan harga yang telah ditentukan oleh mereka,” kata Nanang.

Baca Juga: Gunung Ibu Erupsi, Masyarakat Diminta Tidak Melakukan Aktivitas

Bahkan dalam beberapa kasus, kata Nanang, harga beras yang dipatok ini lebih mahal dari harga beras pasaran.

“Akibatnya, tak jarang KPM yang terpaksa menjual lagi sembako tersebut ke pasar dengan harga yang lebih murah. Mereka beli Rp9.000, lalu karena butuh uang, berasnya dijual lagi Rp6.000 di pasar,” kata dia.

Makanya, Nanang meminta agar kasus ini diselidiki oleh aparat hukum baik itu dari pihak penyidik kejaksaan maupun kepolisian.

Baca Juga: Voice of Baceprot Lebih Matang di Single Terbaru (Not) Public Property, Ternyata Ini Rahasianya

“Kasihan warga miskin, selalu saja menjadi objek penderita. Padahal pemerintah memberikan bantuan itu agar mereka bisa sedikit terlepas dari beban himpitan ekonomi. Tapi masih saja ada yang merecoki,” katanya.

Tak hadir

Selain itu, alasan Fortal dan Jawara melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran Bansos BPNT ini karena melihat tak ada itikad baik dari pemerintah Kota Tasikmalaya untuk menyelesaikan karut marutnya BPNT ini.

“Sebagai bukti tak ada itikad baik dari pemerintah, kami telah dua kali mengajukan audiensi ke DPRD, tetapi dari pihak Pemkot Tasikmalaya sama sekali tak ada yang hadir,” katanya.

Baca Juga: Misi Balas Dendam Persib Bandung di Bayar Tuntas, Beckham Putra: Senang Bisa Mengalahkan Arema FC

Bahkan dalam audiensi ke dua pada hari Senin, 7 Maret 2022, yang mengundangnya itu DPRD Kota Tasikmalaya. “Itupun tak hadir dengan alasan ada briefing. Ironisnya semua tak hadir, baik wali kota, sekda, hingga pejabat terkait seperti kadinsos,” katanya.

Yang hadir, kata dia, hanya Sekdis yang nota bene baru dua minggu dilantik. “Ini kan ironis sekali. Kami berbicara tentang nasib 65.000 warga miskin di Kota Tasikmalaya, tetapi pemerintah selaku pemegang kebijakan tak peduli sama sekali,” katanya.

Makanya, kata Nanang, dirinya mewakili Fortal bersama LSM Jawara melaporkan dugaan pelanggaran dalam penyaluran BPNT ini ke aparat penegak hukum.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x