Soal Status TWA, BKSDA dan Pemkab Harus Paham Gunung Guntur merupakan Kawasan Panas Bumi

- 10 Maret 2022, 21:03 WIB
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia, Hasanuddin menyebutkan Pemkab Garut diminta paham bahwasanya kawasan Gunung Guntur juga merupakan kawasan panas bumi.
Ketua Umum Asosiasi Daerah Penghasil Panas Bumi Indonesia, Hasanuddin menyebutkan Pemkab Garut diminta paham bahwasanya kawasan Gunung Guntur juga merupakan kawasan panas bumi. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Begitu juga, kemungkinan dimasa depan akan menyusul potensi panas bumi Gunung Papandayan dan Gunung Guntur. Dalam pemanfaatan untuk kedua hal ini, telah memiliki mitigasi untuk mengurangi resiko pemanfaatan sehingga kawasan tersebut dapat digunakan untuk pengusahaan panas bumi," katanya.

Baca Juga: Dewan Pendidikan: Penundaan PTM di Garut Bisa Timbulkan Masalah Baru

Hasan menyebutkan, demikian juga terkait pemeliharaan ekosistemnya.Pihaknya berharap, dalam penentuan fungsi kawasan ini dapat dipahami bahwa suatu kawasan dapat multi fungsi tergantung juga potensi yang dimiliki kawasan tersebut, tidak semata alih fungsi karena perubahan kondisi alamnya.

Hal ini menurutnya perlu adanya koordinasi dan pengertian antar pemangku kepentingan di daerah. Dengan demikian semuanya akan menjai paham terkait terkait status suatu kawasan sehingga tak sampai terjadi salah kaprah.

Disampaikan Hasan, dalam Perda Tata Ruang Provinsi Jawa Barat tahun 2010 dan Perda Tata Ruang Kabupaten Garut tahun 2019, sudah ditetapkan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Panas Bumi Kamojang, Darajat dan Papandayan. 

Baca Juga: Bupati Garut Sebut Sampah Plastik Jadi Permasalahan yang Sulit Diatasi

Kemudian secara de facto, Gunung Guntur sudah menjadi Kawasan Wisata Air Panas Bumi sejak puluhan tahun lalu. 

"Hal ini menjadi bagian dari pemanfaatan panas bumi sehingga sejalan dengan status TWA Gunung Guntur yang perlu koordinasi dan sinkronisasi," ucap Hasan.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x