"Begitu juga, kemungkinan dimasa depan akan menyusul potensi panas bumi Gunung Papandayan dan Gunung Guntur. Dalam pemanfaatan untuk kedua hal ini, telah memiliki mitigasi untuk mengurangi resiko pemanfaatan sehingga kawasan tersebut dapat digunakan untuk pengusahaan panas bumi," katanya.
Baca Juga: Dewan Pendidikan: Penundaan PTM di Garut Bisa Timbulkan Masalah Baru
Hasan menyebutkan, demikian juga terkait pemeliharaan ekosistemnya.Pihaknya berharap, dalam penentuan fungsi kawasan ini dapat dipahami bahwa suatu kawasan dapat multi fungsi tergantung juga potensi yang dimiliki kawasan tersebut, tidak semata alih fungsi karena perubahan kondisi alamnya.
Hal ini menurutnya perlu adanya koordinasi dan pengertian antar pemangku kepentingan di daerah. Dengan demikian semuanya akan menjai paham terkait terkait status suatu kawasan sehingga tak sampai terjadi salah kaprah.
Disampaikan Hasan, dalam Perda Tata Ruang Provinsi Jawa Barat tahun 2010 dan Perda Tata Ruang Kabupaten Garut tahun 2019, sudah ditetapkan Kawasan Strategis Provinsi (KSP) Panas Bumi Kamojang, Darajat dan Papandayan.
Baca Juga: Bupati Garut Sebut Sampah Plastik Jadi Permasalahan yang Sulit Diatasi
Kemudian secara de facto, Gunung Guntur sudah menjadi Kawasan Wisata Air Panas Bumi sejak puluhan tahun lalu.
"Hal ini menjadi bagian dari pemanfaatan panas bumi sehingga sejalan dengan status TWA Gunung Guntur yang perlu koordinasi dan sinkronisasi," ucap Hasan.***