Makna dan Filosofi Logo Baru Label Halal dari Kemenag

- 13 Maret 2022, 08:40 WIB
Label Halal Indonesia
Label Halal Indonesia /kemenag/

KABAR PRIANGAN – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan logo baru label halal dengan warna dasar putih dan tulisan berwarna ungu.

Dengan penetapan logo baru ini, maka label halal dari BPJPH Kemenag ini berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.

Penetapan label halal dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal yang ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham pada 10 Februari 2022 di Jakarta.

Baca Juga: Tragis, Dua Anak Kembar Meninggal Tertabrak Moge di Pangandaran. Penabraknya Nyaris Diamuk Massa

"Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH," ungkap Aqil Irham dalam keterangan resminya pada Sabtu, 12 Maret 2022.

Aqil Irham juga mengatakan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya.

"Ungu adalah warna utama Label Halal Indonesia. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan warna sekundernya adalah Hijau Toska, yang mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan," jelas Aqil Irham.

Baca Juga: Kejar Kemenangan, Robert Alberts Minta Para Pemain Persib Bandung Fokus Hadapi Madura United

Sekretaris BPJPH Arfi Hatim menambahkan bahwa Label Halal Indonesia terdiri dari dua komponen yaitu Logogram dan Logotype.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah